Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MESKI jumlah tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meningkat pada tahun ini, penerapan penegakan hukum di lapangan dinilai masih belum konsisten di seluruh daerah.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyampaikan bahwa jumlah tersangka karhutla tahun ini naik menjadi 83 orang. Pada saat yang sama, luas lahan terbakar justru menurun, dari 376 ribu hektare pada 2024 menjadi 213 ribu hektare pada 2025.
Kendati ada peningkatan dalam proses hukum, Guru Besar Perlindungan Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Bambang Hero Saharjo menilai penegakan hukum belum menjadi faktor utama turunnya angka kebakaran. Penurunan luas karhutla disebut lebih banyak dipengaruhi oleh kerja sama berbagai pihak dalam upaya pencegahan.
“Penurunan jumlah karhutla tidak didominasi oleh penegakan hukum, namun hasil karya semua pihak mulai dari pencegahan. Tentu saja, Gakkum punya dampak dalam penurunan jumlah kebakaran,” ujar Bambang saat dihubungi, Jumat (24/10).
Ia menjelaskan, pengendalian karhutla mencakup tiga tahapan, yakni pencegahan sebelum kebakaran terjadi, pemadaman ketika kebakaran berlangsung, serta penanganan pascakebakaran yang berfokus pada penegakan hukum dan pemulihan lahan. Penegakan hukum dilakukan melalui sanksi administratif, pidana, dan perdata terhadap pelaku, baik perorangan maupun korporasi.
Namun, penerapan hukum pidana di daerah dinilai belum berjalan seragam. Ada wilayah yang sangat tegas hingga kebakaran kecil pun diproses, sementara di daerah lain, kebakaran dengan luasan besar justru tidak ditindaklanjuti.
“Penegakan hukum pidana yang saya amati relatif tidak sama penerapannya di setiap kabupaten, kota, dan provinsi. Ada yang sangat intensif penegakan hukumnya sehingga lahan seluas 121 meter persegi pun diproses, sementara ada juga yang terbakar lebih luas lagi, bahkan hektaran, tetapi tidak diapa-apakan. Banyak hal yang memengaruhinya, seperti anggaran yang terbatas, keterbatasan ahli, butuh biaya tidak sedikit karena harus menggunakan hasil analisis laboratorium, dan perlu waktu lebih lama,” katanya.
Ia menambahkan, keterbatasan sumber daya dan kemampuan penyidikan membuat banyak penyidik memilih menggunakan pasal 187 dan 188 KUHP dibandingkan dengan ketentuan dalam undang-undang lingkungan hidup. Padahal, kasus kebakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana lingkungan yang membutuhkan pendekatan berbeda dari perkara umum.
“Untuk kasus yang melibatkan korporasi, para penyidik juga dihantui pikiran bahwa pelakunya akan bebas karena hal yang tidak substansial. Pernah ada putusan kasasi yang membebaskan korporasi, mulai dari putusan tingkat pengadilan negeri hingga kasasi, hanya karena perusahaan itu telah memasang plang bertuliskan larangan membakar,” ujarnya.
Bambang menilai lemahnya konsistensi penegakan hukum turut mengurangi efek jera, baik bagi pelaku individu maupun perusahaan. Padahal, dalam beberapa kasus, penegakan hukum terbukti mampu menghentikan operasional perusahaan karena harus menanggung biaya pemulihan lingkungan yang besar.
“Bahkan ada perusahaan yang menyerah karena tidak mampu membayar kerugian. Namun tidak sedikit pula korporasi yang sudah dinyatakan bersalah dan harus segera melakukan pemulihan hingga putusan PK, tetapi mengalihkan beban itu kepada ahli dengan menggugatnya ke pengadilan. Dan yang lebih menyedihkan, perusahaan tersebut didanai oleh pihak luar negeri,” pungkasnya.
Pemerintah kini mengedepankan perubahan paradigma pengendalian karhutla dengan fokus utama pada pencegahan sebagai langkah antisipatif.
Studi terbaru Cedars-Sinai mengungkap lonjakan drastis serangan jantung dan gangguan paru pasca-kebakaran hutan LA Januari 2025.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Riau akan mengakhiri masa status siaga darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada 30 November 2025.
Efikasi masyarakat dan norma kelompok terbukti lebih berpengaruh terhadap partisipasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dibandingkan pendekatan berbasis rasa takut.
BMKG melakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) 2025 untuk mengantisipasi cuaca ekstrem dan mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah.
CUACA sangat terik di Lembata, Nusa Tenggara Timur, akhir-akhir ini memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) semakin masif.
Sebuah ledakan besar akibat kebocoran gas melanda pemukiman di pusat kota Utrecht, Belanda. Empat orang terluka dan evakuasi warga segera dilakukan.
Damkarmat Kota Kendari mengerahkan tujuh mobil pemadam untuk memadamkan kebakaran yang terjadi sejak pukul 05.18 WITA dan menghanguskan 15 kios, dua ruko, serta satu minibus.
Anggota DPRD DKI Kevin Wu mendesak percepatan investigasi kebakaran di Teluk Gong yang menewaskan 5 orang.
SWISS sedang dilanda salah satu tragedi terburuknya setelah kebakaran melanda satu bar di kawasan Alpine saat perayaan Malam Tahun Baru. Ini menewaskan lebih dari 40 orang.
BAR Le Constellation di resor ski Crans-Montana, Swiss, memiliki pintu keluar darurat. Sebagian besar orang di dalam tempat tersebut akan kesulitan menemukannya setelah kebakaran terjadi.
KEMBANG api yang diletakkan di atas botol sampanye tampaknya menjadi sumber kebakaran yang melanda satu bar yang ramai di Swiss selatan pada Hari Tahun Baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved