Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA reformasi kepolisian yang sempat dijanjikan Presiden Prabowo Subianto dinilai berjalan lambat dan mulai meredup. Padahal, reformasi institusi kepolisian semestinya menjadi bagian penting dari agenda pemerintahan baru dalam memperkuat tata kelola penegakan hukum.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai sikap hati-hati Presiden Prabowo bisa dipahami mengingat Polri merupakan institusi strategis negara yang memiliki kewenangan besar dalam menjaga keamanan dan stabilitas nasional.
“Di satu sisi, kehati-hatian itu bisa dilihat sebagai upaya menjaga stabilitas dan kondusifitas keamanan,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (24/10).
Kendati demikian, ia menilai sikap tersebut juga mencerminkan kekhawatiran terhadap adanya potensi resistensi dari internal Polri. “Kehati-hatian itu juga bisa dibaca sebagai kekhawatiran akan adanya penolakan dari dalam tubuh Polri sendiri terhadap wacana reformasi,” ujarnya.
Bambang menjelaskan, secara konstitusional, Polri seharusnya menjadi lembaga pelaksana keputusan negara yang tunduk pada kepemimpinan presiden sebagai kepala negara, bukan entitas yang berdiri sejajar dengan pemerintah.
“Apapun keputusan negara yang dipimpin Presiden sebagai kepala negara, Kapolri wajib melaksanakan. Tapi ternyata persoalannya tidak sesederhana itu,” tutur Bambang.
Bambang menilai adanya tarik ulur kepentingan politik turut memperlambat proses reformasi Polri. “Indikasinya, ada kepentingan politik yang lebih besar dibandingkan semangat reformasi Polri itu sendiri,” katanya.
Ia menambahkan, sejarah panjang Polri menunjukkan peran besar lembaga ini dalam dinamika politik kekuasaan di Indonesia. “Munculnya isu ‘Parcok’ adalah fakta nyata yang tak bisa dipungkiri. Itu menunjukkan ada kepentingan untuk mempertahankan Polri dalam kondisi status quo seperti sekarang,” ujarnya.
Bambang menegaskan, apabila pemerintah benar-benar serius membangun Polri yang profesional dan akuntabel, maka reformasi tidak boleh terus tertunda.
“Kalau pemerintah sungguh-sungguh ingin memperkuat Polri demi kepentingan negara yang lebih besar, realisasi reformasi itu harus segera dilakukan. Ini penting juga untuk menjaga kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan,” pungkasnya. (Dev/P-2)
Mayoritas publik atau sekitar 67 persen percaya bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi kepolisian.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Harta Rini Soemarno tercatat sebesar Rp128,9 miliar.
Sebagai Menteri BUMN, Rini berperan dalam pengelolaan dan restrukturisasi berbagai perusahaan pelat merah, termasuk di sektor energi.
Tiga saksi lain yaitu Dosen IT Tutuka Ariadji (TA), dan dua saksi berinisial SHB serta WM. Budi menyebut Rini memenuhi panggilan dan tengah diperiksa.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Kasus Pandji Pragiwaksono membuka diskusi publik tentang adat dan budaya Toraja. Mengenal nilai, tradisi, dan makna sakral budaya Toraja di tengah polemik.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved