Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
INSTITUTE for Security and Strategic Studies (ISESS) menilai wacana menempatkan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukanlah langkah yang tepat untuk memperkuat reformasi kepolisian.
Pengamat kepolisian ISESS, Bambang Rukminto mengatakan Polri membutuhkan lembaga setingkat kementerian yang menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyusun kebijakan, anggaran, dan pengembangan sumber daya manusia (SDM).
“Saya tidak setuju Polri di bawah Kemendagri. Tetapi lebih tepatnya harus ada lembaga setara Polri, yakni sebuah kementerian yang menjadi wakil pemerintah dalam menyusun kebijakan, anggaran, dan pengembangan SDM untuk Polri,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (24/10).
Ia menjelaskan, posisi Kapolri tetap berada di bawah Presiden, sama seperti Panglima TNI yang bertanggung jawab dalam urusan operasional. Namun, kebijakan strategis dan perencanaan institusional sebaiknya diatur oleh kementerian tersendiri.
“Kapolri tetap di bawah Presiden seperti Panglima TNI, tetapi kebijakan dan anggaran Polri disusun oleh kementerian,” jelasnya.
Menurut Bambang, nomenklatur lembaga tersebut bisa beragam selama tidak menimbulkan kesan bahwa Polri dikembalikan ke struktur militer seperti sebelum Reformasi 1998.
“Nomenklaturnya bisa apa saja, tetapi bukan Kemendagri. Bisa kembali seperti amanat TAP MPR, yakni Kementerian Pertahanan dan Keamanan, atau dibentuk Kementerian Keamanan tersendiri,” ujarnya.
Ia menegaskan, usulan pembentukan kementerian khusus keamanan ini justru untuk mencegah kekhawatiran publik akan kembalinya model ABRI yang menggabungkan militer dan kepolisian. “Hal ini agar tidak muncul persepsi mengembalikan Polri di bawah ABRI yang sudah dihapus sejak 1999,” kata Bambang.
Bambang menjelaskan, persoalan keamanan nasional tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian semata. “Persoalan keamanan tidak bisa direduksi hanya menjadi persoalan kepolisian saja, sama seperti pertahanan yang tidak bisa direduksi hanya menjadi persoalan militer atau TNI,” tuturnya.
Ia menilai, kehadiran kementerian keamanan diperlukan agar terdapat lembaga yang memiliki kewenangan setara dengan Polri untuk menata arah kebijakan dan profesionalisme kepolisian.
“Makanya harus ada lembaga yang bisa menjadi mitra Polri dengan kewenangan setara, terutama dalam perencanaan kebijakan, anggaran, dan pengembangan SDM. Bentuknya adalah kementerian. Nomenklaturnya bisa Kementerian Keamanan, seperti di beberapa negara,” jelas Bambang.
Meski begitu, ia mengakui saat ini belum ada dasar hukum yang mengatur pembentukan lembaga tersebut. Lebih jauh, Ia mencontohkan peran kementerian itu bisa menyerupai Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang menjadi mitra TNI dalam urusan kebijakan pertahanan.
“Panglima TNI tetap di bawah Presiden, tetapi kebijakan TNI tidak bisa lepas dari Kemenhan. Polri semestinya juga punya mitra serupa,” pungkasnya. (Dev/P-2)
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved