Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang mengharuskan pemerintah dan DPR untuk membentuk lembaga pengawas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru sebagai pengganti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Titi mengatakan bahwa putusan ini merupakan langkah fundamental untuk memperkuat prinsip checks and balances dalam tata kelola birokrasi Indonesia.
“Putusan MK ini sangat penting karena menegaskan kembali bahwa pengawasan terhadap penerapan sistem merit, kode etik, dan kode perilaku ASN adalah aspek esensial bagi birokrasi yang profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik,” ujar Titi saat dikonfirmasi, Kamis (16/10).
Menurut Titi, selama ini keberadaan KASN berperan sebagai pilar independensi dalam menjaga profesionalitas dan netralitas ASN, terutama di masa-masa politik elektoral. Namun dalam praktiknya, kewenangan dan efektivitas KASN kerap dilemahkan, baik melalui desain kelembagaan maupun implementasi kebijakan hingga akhirnya lembaga itu dibubarkan.
“Perintah MK agar pemerintah membentuk lembaga pengawasan ASN yang independen sebagai pengganti KASN dalam waktu dua tahun harus dipahami sebagai constitutional warning. Artinya, tata kelola ASN tidak boleh diserahkan hanya kepada mekanisme internal birokrasi yang rawan dipengaruhi kekuasaan,” tegas Titi.
Ia menyebut putusan tersebut sebagai angin segar bagi reformasi birokrasi, karena menegaskan pentingnya adanya institutional safeguard di luar eksekutif yang berfungsi sebagai penyeimbang agar sistem merit dan prinsip netralitas ASN tidak terjebak dalam praktik politisasi.
“Dalam konteks demokrasi elektoral, independensi ASN adalah syarat penting bagi terselenggaranya pemilu yang adil dan demokratis. ASN merupakan instrumen negara yang sangat menentukan kualitas netralitas penyelenggaraan pemerintahan maupun pemilu,” ujar mantan Direktur Eksekutif Perludem itu.
Selain itu, Titi menyebut bahwa pembentukan lembaga pengawasan ASN yang baru tidak boleh hanya dipandang sebagai penataan kelembagaan semata, tetapi juga harus menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas publik dan menghidupkan kembali semangat meritokrasi dalam birokrasi Indonesia.
“Putusan MK ini harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR. Jangan sampai ada upaya menghambat implementasinya, apalagi sampai dipolitisasi. Ini momentum untuk memperkuat reformasi birokrasi, bukan untuk mundur,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ia juga mengingatkan bahwa pengalaman Pilpres 2024 menjadi pelajaran penting tentang bahaya absennya pengawasan independen terhadap ASN.
“Ketika pengawasan independen tidak ada, kualitas kompetisi pemilu bisa tergerus karena ASN menjadi rentan dipolitisasi oleh kekuasaan. Jangan sampai hal seperti itu terulang di masa mendatang,” tandasnya. (Dev/P-2)
Setelah terkumpul selama satu bulan, telur didistribusikan ke setiap posyandu untuk diberikan kepada anak-anak.
Adapun pembersihan dilakukan secara manual yaitu menggunakan cangkul, skrup, dan diangkut dengan gerobak sorong.
APARATUR Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi tetap diwajibkan masuk kerja seperti biasa pada Jumat, 2 Januari 2026, meski disebut sebagai 'hari kejepit nasional'.
Materi Latsar menjadi kompas dalam melakukan pelayanan dan pengabdian kepada Pemerintah Kota Sorong dan masyarakat.
METODE kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi ASN, baik PNS maupun PPPK dinilai tidak akan berdampak signifikan terhadap ekonomi.
Menpan-Rebiro Rini Widyantini mengatakan aparatur sipil negara (ASN) mencangkup PNS maupun PPPK dapat bekerja dari mana saja atau work from anywhere saat libur Natal dan tahun baru 2025/2026.
Perlunya dialog publik dan diskusi mendalam dalam proses pembentukan lembaga baru tersebut agar struktur, kewenangan, dan mekanisme pengawasannya benar-benar efektif
Data pengawas ad-hoc akan digunakan sebagai basis analisis evaluasi guna mengidentifikasi tantangan dan hambatan selama proses rekrutmen pengawas.
Damian Renjaan, kuasa hukum Rozita dan Ery, yang merupakan ahli waris warga negara Singapura, memilih walk outdari rapat kreditur tentang ahli waris PT Krama Yudha
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved