Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang mengharuskan pemerintah dan DPR untuk membentuk lembaga pengawas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru sebagai pengganti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Titi mengatakan bahwa putusan ini merupakan langkah fundamental untuk memperkuat prinsip checks and balances dalam tata kelola birokrasi Indonesia.
“Putusan MK ini sangat penting karena menegaskan kembali bahwa pengawasan terhadap penerapan sistem merit, kode etik, dan kode perilaku ASN adalah aspek esensial bagi birokrasi yang profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik,” ujar Titi saat dikonfirmasi, Kamis (16/10).
Menurut Titi, selama ini keberadaan KASN berperan sebagai pilar independensi dalam menjaga profesionalitas dan netralitas ASN, terutama di masa-masa politik elektoral. Namun dalam praktiknya, kewenangan dan efektivitas KASN kerap dilemahkan, baik melalui desain kelembagaan maupun implementasi kebijakan hingga akhirnya lembaga itu dibubarkan.
“Perintah MK agar pemerintah membentuk lembaga pengawasan ASN yang independen sebagai pengganti KASN dalam waktu dua tahun harus dipahami sebagai constitutional warning. Artinya, tata kelola ASN tidak boleh diserahkan hanya kepada mekanisme internal birokrasi yang rawan dipengaruhi kekuasaan,” tegas Titi.
Ia menyebut putusan tersebut sebagai angin segar bagi reformasi birokrasi, karena menegaskan pentingnya adanya institutional safeguard di luar eksekutif yang berfungsi sebagai penyeimbang agar sistem merit dan prinsip netralitas ASN tidak terjebak dalam praktik politisasi.
“Dalam konteks demokrasi elektoral, independensi ASN adalah syarat penting bagi terselenggaranya pemilu yang adil dan demokratis. ASN merupakan instrumen negara yang sangat menentukan kualitas netralitas penyelenggaraan pemerintahan maupun pemilu,” ujar mantan Direktur Eksekutif Perludem itu.
Selain itu, Titi menyebut bahwa pembentukan lembaga pengawasan ASN yang baru tidak boleh hanya dipandang sebagai penataan kelembagaan semata, tetapi juga harus menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas publik dan menghidupkan kembali semangat meritokrasi dalam birokrasi Indonesia.
“Putusan MK ini harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR. Jangan sampai ada upaya menghambat implementasinya, apalagi sampai dipolitisasi. Ini momentum untuk memperkuat reformasi birokrasi, bukan untuk mundur,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ia juga mengingatkan bahwa pengalaman Pilpres 2024 menjadi pelajaran penting tentang bahaya absennya pengawasan independen terhadap ASN.
“Ketika pengawasan independen tidak ada, kualitas kompetisi pemilu bisa tergerus karena ASN menjadi rentan dipolitisasi oleh kekuasaan. Jangan sampai hal seperti itu terulang di masa mendatang,” tandasnya. (Dev/P-2)
KPK menanggapi peluang pengembalian 57 mantan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) 2021 setelah Komisi Informasi Pusat memerintahkan BKN membuka hasil tes.
TERNYATA fenomena honorer tidak hanya terdapat di lingkungan guru di persekolahan, di lingkungan perguruan tinggi pun telah lazim terjadi.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
PENDIDIKAN bermutu tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari tangan-tangan guru yang bekerja dengan dedikasi, ketenangan batin, dan rasa aman dalam menjalani profesinya.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan sekadar pemindahan pusat pemerintahan,
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
Perlunya dialog publik dan diskusi mendalam dalam proses pembentukan lembaga baru tersebut agar struktur, kewenangan, dan mekanisme pengawasannya benar-benar efektif
Data pengawas ad-hoc akan digunakan sebagai basis analisis evaluasi guna mengidentifikasi tantangan dan hambatan selama proses rekrutmen pengawas.
Damian Renjaan, kuasa hukum Rozita dan Ery, yang merupakan ahli waris warga negara Singapura, memilih walk outdari rapat kreditur tentang ahli waris PT Krama Yudha
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved