Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Perludem: Lembaga Pengawas ASN Baru Harus Dijaga dari Intervensi dan Pembubaran

Devi Harahap
16/10/2025 20:28
Perludem: Lembaga Pengawas ASN Baru Harus Dijaga dari Intervensi dan Pembubaran
Peneliti Perludem Haykal .(Antara)

PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemerintah dan DPR membentuk lembaga pengawas Aparatur Sipil Negara (ASN) baru sebagai pengganti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merupakan langkah penting dalam menjaga integritas birokrasi.

Menurut Haykal, tantangan utama pasca putusan MK adalah memastikan agar lembaga pengawas independen yang baru nanti tidak mengalami nasib serupa dengan KASN yang dibubarkan melalui perubahan Undang-Undang ASN.

“Tentu ini menjadi satu catatan juga, bagaimana agar lembaga independen yang nanti dibentuk pasca putusan MK tidak terlalu mudah diotak-atik, tidak mudah diintervensi, atau bahkan tidak mudah juga untuk dibubarkan seperti yang terjadi dengan KASN,” ujar Haykal, Kamis (16/10).

Ia menilai, keberadaan lembaga pengawas yang independen sangat penting untuk memastikan sistem merit dan netralitas ASN tetap terjaga, terutama dalam situasi politik elektoral. Atas dasar itu, desain kelembagaan lembaga baru tersebut harus benar-benar memperhatikan aspek perlindungan terhadap independensinya.

“Putusan MK ini bukan sekadar mengembalikan model kelembagaan independen yang menjadi pengawas ASN, tapi juga menjadi amanat bahwa menjaga netralitas dan integritas ASN tidak bisa diserahkan kepada lembaga yang berada di dalam tubuh pemerintahan seperti BKN maupun KemenPAN-RB,” tegasnya.

Lebih lanjut, Haykal menekankan perlunya dialog publik dan diskusi mendalam dalam proses pembentukan lembaga baru tersebut agar struktur, kewenangan, dan mekanisme pengawasannya benar-benar efektif dan sesuai dengan semangat reformasi birokrasi.

“Kita perlu diskusi lebih panjang untuk melihat polanya seperti apa. Tapi yang jelas, lembaga ini harus menjadi penyeimbang yang kuat agar ASN tidak terseret dalam kepentingan politik praktis,” ujarnya.

Menurutnya, putusan tersebut juga menjadi ‘angin segar’ bagi reformasi birokrasi nasional, karena membuka kembali ruang bagi pembentukan lembaga independen yang berfungsi menjaga integritas ASN dari tekanan kekuasaan.

“Ini adalah titik penting bagi kita semua untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang sejati (agar)  birokrasi tidak terjebak dalam pusaran kepentingan politik praktis. Negara harus memastikan ASN tetap menjadi pelaksana kebijakan publik yang netral dan profesional,” pungkasnya. (Dev/P-2) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya