Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemerintah dan DPR membentuk lembaga pengawas Aparatur Sipil Negara (ASN) baru sebagai pengganti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merupakan langkah penting dalam menjaga integritas birokrasi.
Menurut Haykal, tantangan utama pasca putusan MK adalah memastikan agar lembaga pengawas independen yang baru nanti tidak mengalami nasib serupa dengan KASN yang dibubarkan melalui perubahan Undang-Undang ASN.
“Tentu ini menjadi satu catatan juga, bagaimana agar lembaga independen yang nanti dibentuk pasca putusan MK tidak terlalu mudah diotak-atik, tidak mudah diintervensi, atau bahkan tidak mudah juga untuk dibubarkan seperti yang terjadi dengan KASN,” ujar Haykal, Kamis (16/10).
Ia menilai, keberadaan lembaga pengawas yang independen sangat penting untuk memastikan sistem merit dan netralitas ASN tetap terjaga, terutama dalam situasi politik elektoral. Atas dasar itu, desain kelembagaan lembaga baru tersebut harus benar-benar memperhatikan aspek perlindungan terhadap independensinya.
“Putusan MK ini bukan sekadar mengembalikan model kelembagaan independen yang menjadi pengawas ASN, tapi juga menjadi amanat bahwa menjaga netralitas dan integritas ASN tidak bisa diserahkan kepada lembaga yang berada di dalam tubuh pemerintahan seperti BKN maupun KemenPAN-RB,” tegasnya.
Lebih lanjut, Haykal menekankan perlunya dialog publik dan diskusi mendalam dalam proses pembentukan lembaga baru tersebut agar struktur, kewenangan, dan mekanisme pengawasannya benar-benar efektif dan sesuai dengan semangat reformasi birokrasi.
“Kita perlu diskusi lebih panjang untuk melihat polanya seperti apa. Tapi yang jelas, lembaga ini harus menjadi penyeimbang yang kuat agar ASN tidak terseret dalam kepentingan politik praktis,” ujarnya.
Menurutnya, putusan tersebut juga menjadi ‘angin segar’ bagi reformasi birokrasi nasional, karena membuka kembali ruang bagi pembentukan lembaga independen yang berfungsi menjaga integritas ASN dari tekanan kekuasaan.
“Ini adalah titik penting bagi kita semua untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang sejati (agar) birokrasi tidak terjebak dalam pusaran kepentingan politik praktis. Negara harus memastikan ASN tetap menjadi pelaksana kebijakan publik yang netral dan profesional,” pungkasnya. (Dev/P-2)
Selama ini keberadaan KASN berperan sebagai pilar independensi dalam menjaga profesionalitas dan netralitas ASN, terutama di masa-masa politik elektoral.
Data pengawas ad-hoc akan digunakan sebagai basis analisis evaluasi guna mengidentifikasi tantangan dan hambatan selama proses rekrutmen pengawas.
Damian Renjaan, kuasa hukum Rozita dan Ery, yang merupakan ahli waris warga negara Singapura, memilih walk outdari rapat kreditur tentang ahli waris PT Krama Yudha
Pasal tersebut hanya menjerat orang yang secara sadar menyebarkan berita yang ia ketahui tidak benar.
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Pasal perzinaan dan hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memberikan catatan terkait masa jabatan Kapolri yang tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menyatakan permohonan uji materi UU Ciptaker terkait dengan ketentuan penghapusan kuota internet tidak dapat diterima.
Pasal 65 UU TNI sejatinya telah memuat semangat politik hukum untuk memisahkan kewenangan peradilan, baik dari sisi subjek maupun objek perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved