Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu yang terdiri dari 30 organisasi seperti Perludem, Pusako FH Universitas Andalas, Puskapol UI, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Netgrit, ICW, PSHK, Themis Indonesia meluncurkan naskah usulan kodifikasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sebagai inisiatif reformasi menyeluruh terhadap sistem kepemiluan Indonesia.
Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Mutaqin Pratama menjelaskan bahwa naskah kodifikasi ini dibagi dalam empat dimensi besar yaitu sistem pemilu, aktor pemilu, manajemen tahapan, dan penegakan hukum pemilu.
“Dalam penyusunannya, kami membagi ke dalam enam buku: sistem, aktor, manajemen, hukum, sanksi, dan penutup,” jelasnya dalam Seminar Kodifikasi UU Pemilu Usulan Masyarakat Sipil untuk Perbaikan pada hari ini.
Heroik menjelaskan pada dimensi sistem, masyarakat sipil mengusulkan perubahan mendasar terhadap desain pelaksanaan keserentakan pemilu. “Kami merekomendasikan pemilu nasional dan pemilu daerah dipisah dua tahun. Jadi, pemilu presiden, DPR, dan DPD diselenggarakan terlebih dahulu, lalu dua tahun berikutnya baru pemilu kepala daerah dan DPRD,” jelas Heroik.
Sistem Pemilu Campuran
Dalam usulan kodifikasi, Perludem juga merekomendasikan sistem pemilu campuran (Mixed Member Proportional atau MMP) untuk menggantikan sistem proporsional terbuka saat ini.
“Kami tidak lagi menggunakan daftar terbuka penuh. Usulannya, setiap pemilih akan mendapat dua suara, satu untuk partai dan satu untuk calon di daerahnya,” ujar Heroik.
Model ini, menurutnya, akan menjaga keseimbangan antara aspek kelembagaan partai dan kualitas individu calon. “Sistem mixed member proportional memberi insentif pada partai untuk lebih berlembaga, tetapi juga tetap memberi ruang bagi calon untuk berkompetisi secara sehat,” jelas Heoik.
Heroik menambahkan, rancangan tersebut mengadopsi model seperti di Jerman. Dimana dalam surat suara nanti pada sebelah kiri ada logo partai dan di sebelah kanan ada nama sehingga calon pemilih bisa memilih keduanya.
Selain itu, ia mengusulkan agar sistem proporsional tertutup diterapkan di tingkat provinsi, bukan nasional. Tujuannya lanjut Heroik, agar representasi politik lebih sesuai dengan wilayah administrasi dan karakter kepulauan Indonesia.
“Sedangkan unsur first-past-the-post atau daerah pemilihan tunggal bisa diterapkan di kabupaten atau kota,” tambahnya.
Terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold), Heroik menyebut masyarakat sipil mengusulkan untuk menghapus ketentuan 4% dan menggantinya dengan ambang batas efektif sesuai jumlah kursi di setiap daerah pemilihan. “Prinsipnya, kalau partai sudah mendapatkan satu kursi, dia berhak duduk di DPR. Suara rakyat tidak boleh terbuang sia-sia,” tegasnya.(P-1)
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pemilih saat ini cenderung pragmatis dan lebih menghargai manfaat nyata yang dirasakan langsung daripada janji politik yang bersifat abstrak.
Hanura juga mendukung upaya pemerintah mewujudkan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial
Dia mengungkapkan, banyak tokoh mulai tertarik bergabung dengan PSI, termasuk ASN yang menunggu masa pensiun dan beberapa anggota DPRD dari partai lain jelang Pemilu 2029.
Kelmi Amri memasang target 60 kursi DPRD se-Riau pada pemilu mendatang.
Ambang batas yang terlalu tinggi juga berisiko menurunkan derajat keterwakilan dan meningkatkan jumlah suara yang terbuang.
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Di saat pemilu berjalan kompetitif, kualitas demokrasi justru dinilai jalan di tempat atau bahkan mundur.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved