Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu yang terdiri dari 30 organisasi seperti Perludem, Pusako FH Universitas Andalas, Puskapol UI, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Netgrit, ICW, PSHK, Themis Indonesia meluncurkan naskah usulan kodifikasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sebagai inisiatif reformasi menyeluruh terhadap sistem kepemiluan Indonesia.
Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Mutaqin Pratama menjelaskan bahwa naskah kodifikasi ini dibagi dalam empat dimensi besar yaitu sistem pemilu, aktor pemilu, manajemen tahapan, dan penegakan hukum pemilu.
“Dalam penyusunannya, kami membagi ke dalam enam buku: sistem, aktor, manajemen, hukum, sanksi, dan penutup,” jelasnya dalam Seminar Kodifikasi UU Pemilu Usulan Masyarakat Sipil untuk Perbaikan pada hari ini.
Heroik menjelaskan pada dimensi sistem, masyarakat sipil mengusulkan perubahan mendasar terhadap desain pelaksanaan keserentakan pemilu. “Kami merekomendasikan pemilu nasional dan pemilu daerah dipisah dua tahun. Jadi, pemilu presiden, DPR, dan DPD diselenggarakan terlebih dahulu, lalu dua tahun berikutnya baru pemilu kepala daerah dan DPRD,” jelas Heroik.
Sistem Pemilu Campuran
Dalam usulan kodifikasi, Perludem juga merekomendasikan sistem pemilu campuran (Mixed Member Proportional atau MMP) untuk menggantikan sistem proporsional terbuka saat ini.
“Kami tidak lagi menggunakan daftar terbuka penuh. Usulannya, setiap pemilih akan mendapat dua suara, satu untuk partai dan satu untuk calon di daerahnya,” ujar Heroik.
Model ini, menurutnya, akan menjaga keseimbangan antara aspek kelembagaan partai dan kualitas individu calon. “Sistem mixed member proportional memberi insentif pada partai untuk lebih berlembaga, tetapi juga tetap memberi ruang bagi calon untuk berkompetisi secara sehat,” jelas Heoik.
Heroik menambahkan, rancangan tersebut mengadopsi model seperti di Jerman. Dimana dalam surat suara nanti pada sebelah kiri ada logo partai dan di sebelah kanan ada nama sehingga calon pemilih bisa memilih keduanya.
Selain itu, ia mengusulkan agar sistem proporsional tertutup diterapkan di tingkat provinsi, bukan nasional. Tujuannya lanjut Heroik, agar representasi politik lebih sesuai dengan wilayah administrasi dan karakter kepulauan Indonesia.
“Sedangkan unsur first-past-the-post atau daerah pemilihan tunggal bisa diterapkan di kabupaten atau kota,” tambahnya.
Terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold), Heroik menyebut masyarakat sipil mengusulkan untuk menghapus ketentuan 4% dan menggantinya dengan ambang batas efektif sesuai jumlah kursi di setiap daerah pemilihan. “Prinsipnya, kalau partai sudah mendapatkan satu kursi, dia berhak duduk di DPR. Suara rakyat tidak boleh terbuang sia-sia,” tegasnya.(P-1)
KETUA DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pihaknya saat ini memilih untuk fokus pada urusan kesejahteraan rakyat dan sinergi program pemerintah dibandingkan Pilpres 2029.
KETUA DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono, mengadakan kegiatan buka puasa bersama dengan Keluarga Besar Rumah Aspirasi Mujiyono (RAM).
Sejak akhir tahun lalu masyarakat sipil telah menyusun naskah usulan kodifikasi UU Pemilu sebagai referensi bagi DPR dan pemerintah.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
PEMUDA Katolik resmi meluncurkan Sekolah Politik dan Demokrasi Batch 1 atau POLITIKU.
Menurut Muhaimin, kepemimpinan Prabowo tidak hanya relevan untuk satu periode, tetapi juga memiliki potensi keberlanjutan.
Hingga saat ini pembahasan resmi RUU Pemilu belum terlihat jelas di tingkat parlemen.
Reformasi pemilu tidak boleh direduksi menjadi sekadar perdebatan teknis, seperti ambang batas parlemen atau sistem pemilihan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Badan Keahlian DPR RI telah ditugaskan untuk menyusun draf awal naskah akademik sebagai landasan kerangka normatif RUU Pemilu.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
HAMPIR dipastikan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu atau UU Omnibuslaw Politik akan disahkan pada 2026 ini mengingat tahapan Pemilu 2029 harus sudah dimulai menjelang akhir 2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved