Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Pembahasan Revisi UU Pemilu, CSIS Usulkan Penurunan Bertahap Ambang Batas Parlemen

Devi Harahap
20/1/2026 21:06
Pembahasan Revisi UU Pemilu, CSIS Usulkan Penurunan Bertahap Ambang Batas Parlemen
Ilustrasi(Dok Istimewa)

PEMBAHASAN revisi Undang-Undang (UU) Pemilu di Komisi II DPR RI menyoroti isu ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang dinilai memiliki dampak besar terhadap fragmentasi politik, stabilitas pemerintahan, dan derajat keterwakilan di DPR. 

Isu ini mengemuka seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116 yang menekankan pentingnya metode penentuan ambang batas secara rasional.

Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes mengatakan kebijakan ambang batas parlemen tidak dapat dilepaskan dari tujuan politik yang hendak dicapai dalam sistem kepartaian Indonesia.

“Ambang batas parlemen itu akan memengaruhi berapa banyak partai di DPR, jumlah partai efektif, dan syarat minimal perolehan suara agar partai bisa lolos ke parlemen,” kata Arya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) revisi UU Pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (20/1).

Ia menjelaskan, secara komparatif tidak ada satu angka ambang batas yang sama di setiap negara karena penentuannya sangat dipengaruhi oleh kondisi politik domestik, sistem kepartaian, serta tujuan pengaturan threshold itu sendiri.

“Di Eropa saja angkanya berbeda-beda. Prancis 5%, Italia dan Austria 4%, Polandia 5%. Tidak ada angka yang seragam,” ujarnya.

Arya menguraikan, dalam kajian kepemiluan dikenal dua jenis ambang batas, yakni ambang batas legal atau formal yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang, serta ambang batas alamiah (natural threshold) yang muncul akibat efek mekanis sistem pemilu, seperti besaran daerah pemilihan dan metode konversi suara.

“Keduanya sama-sama legitimate secara politik dan hukum. Tidak berarti natural threshold lebih baik hanya karena dihitung secara matematis,” jelasnya.

Menurut Arya, putusan MK cenderung menekankan pendekatan matematis dalam penentuan ambang batas, padahal politik tidak sepenuhnya bersifat mekanis.

“Politik itu bukan mesin. Kalau satu tambah satu belum tentu selalu dua. Ambang batas harus dilihat dari tujuan yang ingin dicapai,” tegasnya.

Ia menilai terdapat potensi konflik argumentasi dalam pertimbangan MK, terutama ketika ambang batas diposisikan sebagai instrumen penyederhanaan partai politik. Menurutnya, penurunan ambang batas secara ekstrem justru berisiko menciptakan multipartai yang terlalu terfragmentasi.

“Kalau ambang batas diturunkan terlalu rendah, itu bisa menciptakan multipartai ekstrem dan menyulitkan pengambilan keputusan di DPR,” ujarnya.

Sebaliknya, ambang batas yang terlalu tinggi juga berisiko menurunkan derajat keterwakilan dan meningkatkan jumlah suara yang terbuang.

“Ambang batas tinggi memang bisa mengurangi fragmentasi, tapi konsekuensinya representasi turun dan suara yang tidak terkonversi menjadi kursi semakin besar,” kata Arya.

Atas dasar itu, ia mengusulkan pendekatan moderat melalui penurunan ambang batas secara bertahap. Menurutnya, langkah ini dapat menyeimbangkan antara stabilitas politik dan keterwakilan.

“Saya mengusulkan ambang batas diturunkan bertahap. Pemilu 2029 diturunkan dari 4% menjadi 3,5%, lalu Pemilu 2034 menjadi 3% dan seterusnya,” ujarnya.

Arya menilai angka 3,5% merupakan titik tengah yang relatif moderat, tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah.

“Dengan ambang batas 3%, jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi bisa turun dari sekitar 17 juta menjadi 11 juta,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam literatur kepemiluan tidak dikenal istilah ambang batas ideal. Penetapan threshold sepenuhnya bergantung pada tujuan kebijakan yang ingin dicapai.

“Tidak ada ambang batas ideal. Semua tergantung apakah kita ingin memperkuat stabilitas, meningkatkan keterwakilan, atau menekan fragmentasi,” pungkasnya. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya