Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan memastikan pembagian kuota haji akan menggunakan aturan yang berlaku. Pembagiannya yakni 92% untuk jamaah haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
"92 dan 8% masih tetap sesuai undang-undang," kata Gus Irfan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/10).
Irfan mengatakan, pihaknya mau pembagian dengan persentase itu diterapkan pada semua wilayah. Saran itu sudah disampaikan kepada DPR.
"Kami kemarin sudah mengusulkan kepada DPR penggunaan pembagian 92% ke provinsi-provinsi itu kita gunakan kembali ke aturan yang ada di undang-undang," ucap Irfan.
Menurut dia, antrean haji akan dijadikan harga mati ke depannya. Tiap orang akan mengantre selama 26,4 tahun untuk beribadah ke Tanah Suci.
"Tidak seperti sekarang ini, ada yang 18 tahun ada yang 40 tahun, tentu kita masih menunggu persetujuan dari teman-teman di DPR, mudah-mudahan itu bisa dilakukan di sana," tutur Irfan. (Can/P-3)
Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Yusuf menegaskan pentingnya kesiapan fisik, mental, dan pemahaman ibadah dalam Manasik Haji Nasional 2026
Menhaj Gus Irfan meninjau langsung Diklat PPIH Arab Saudi 1447 H/2026 M untuk memastikan kesiapan dan semangat petugas haji dalam melayani 221 ribu jemaah Indonesia.
Kementeriannya telah menyeleksi sebanyak 685 pembimbing Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (BPIHU) guna memastikan kualitas pembinaan manasik yang diberikan kepada jamaah.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan calon petugas haji harus fokus melayani jemaah, bukan pejabat
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf mengungkap pembentukan Kementerian Haji dan Umrah telah dicita-citakan Presiden Prabowo sejak 2014 demi pelayanan terbaik jemaah.
Menhaj Gus Irfan menegaskan Kampung Haji di Arab Saudi baru bisa digunakan sebagian pada 2028. Pembangunan kini dikendalikan penuh oleh Danantara.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Yaqut belum mengetahui informasi yang mau ditanyakan penyidik kepadanya. Eks Menag itu mengaku hanya membawa buku untuk mencatat pertanyaan penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved