Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adnaya pertemuan antara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dengan eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) Tauhid Hamdi (TH), yang tengah diulik penyidik. Ada dua spekulasi soal pertemuan itu.
“Pendalaman terkait dengan pertemuan itu memang kemungkinannya ada dua,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/10).
Pertemuan Yaqut dengan Tauhid diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Kemungkinan pertama yakni pertemuan itu untuk membahas pembagian kuota haji.
“Kalau pertemuan itu dilakukan sebelumnya, apakah ada indikasi terkait dengan pengondisian, diskresi pembagian kuota (haji) 50-50 persen,” ucap Budi.
Budi menjelaskan, jika sebelum pengesahan pembagian kuota haji, penyidik akan mendalami alur permintaan. Inisiator pembagian kuota dengan skema rata akan ketahuan dalam penyidikan ini.
“Apakah diskresi pembagian kuota 50-50 (persen) itu murni top down, dari Kementerian Agama, atau ada dorongan, ada inisiatif dari pihak-pihak asosiasi ataupun biro travel ini,” ucap Budi.
Komunikasi bisa berbeda jika pertemuan dilakukan setelah pembagian kuota haji dilakukan. Biasanya, kata Budi, komunikasi setelah pembagian membahas soal uang.
“Nah aliran sebaliknya adalah terkait dengan dugaan aliran uang, dari sisi sini ya, mengalir ke sini, nah bermuara ke siapa? Ke mana?” terang Budi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah. KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025. (Can/P-3)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
AMPHURI selaku Pemohon I, dalam kesempatan ini mengajukan permohonan uji materiil atas UU Nomor 14 Tahun 2025
Amphuri menilai legalisasi umrah mandiri dalam UU Haji-Umrah 2025 berisiko tinggi bagi jamaah dan ekonomi umat
PEMERINTAH secara resmi mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri. Sebelumnya, ibadah umrah hanya bisa dilakukan melalui PPIU.
Budi menyebut ada enam saksi yang direncanakan diperiksa penyidik hari ini. Lima orang sisanya berinisial SA, MI, MA, TW, dan RAA.
Joko diperiksa dari pukul 09.52 WIB sampai pukul 15.04 WIB, atau sekitar lima jam. Dia mengaku tidak mengetahui perkembangan perjalanan haji di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved