Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum keluarga diplomat Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo, menyoroti sejumlah nama yang diduga terkait dengan kematian Arya dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Selasa (30/9).
Nicholay menyebut, seorang bernama Vara sempat bersama Arya sebelum meninggal dunia.
"Tolong didalami pemeriksaan dan dikembangkan pemeriksaan. Seseorang bernama Vara yang saat itu berada bersama almarhum ketika dari Kemlu ke makan siang di Pos Bloc, kemudian pada sore harinya berada di Grand Indonesia," ungkap Nicholay, Selasa (30/9).
Ia juga meminta aparat menelusuri sosok Dion yang disebut ikut bersama Arya pada hari yang sama. Selain itu, pengemudi taksi yang mengantar Arya dari Kemlu ke mal, serta dari Kemlu ke tempat kosnya, juga dinilai penting diperiksa lebih lanjut.
Nicholay mendesak agar penanganan perkara ditarik ke Bareskrim Polri demi menjamin transparansi. “Saya minta untuk ditarik ke Bareskrim. Bukan asistensi,” kata Nicholay.
Menurut Nicholay, pihak keluarga telah menyurati Kapolri dan Kabareskrim, namun hingga kini belum mendapat jawaban. Permohonan audiensi yang diajukan dua pekan lalu pun belum ditanggapi.
“Bareskrim sampai sekarang masih menutup diri terhadap kami. Kami sudah berupaya, tetapi belum ada kepastian,” ucapnya.
Tak hanya itu, ia juga meminta aparat menindak pihak-pihak yang diduga menyebarkan framing negatif dalam pemberitaan kasus ini.
“Bukan hanya dihilangkan, kita minta diusut. Siapa yang menciptakan framing negatif itu,” ujarnya.
Ia menilai ada sejumlah kejanggalan yang terkesan ditutupi hingga berpotensi menjadikan perkara ini sebagai dark case. Karena itu, pihaknya berharap dukungan dari DPR RI dalam mengawal pengusutan kasus ini. (Ant/P-4)
Nantinya akan diputuskan apakah penyidik yang mendatangi keluarga atau keluarga yang datang ke Polda Metro Jaya untuk menjelaskan terkait penyebab kematian Arya Daru.
Kuasa Hukum membeberkan sederet teror yang dialami keluarga korban usai kematian Arya Daru Pangayunan,
SUDAH lebih 40 hari berlalu setelah Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan tewas di kamar kosnya di Jakarta.
Rekaman CCTV, memperlihatkan Arya masih beraktivitas membuang sampah dalam kantong plastik hitam pada Senin malam, 7 Juli 2025 sekitar pukul 23.24 WIB.
IKLAN rasial tentang robot pembersih lantai yang melecehkan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia terus menuai kecaman. Kunjungan kenegaraan Presiden Joko Widodo diharapkan bisa menuntaskan masalah tersebut sehingga tidak terulang kembali.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved