Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan finalisasi kerugian negara dalam kasus dugaan rasuah proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) (Persero). Satu saksi diperiksa penyidik pada Senin, 29 September 2025.
“Saksi hadir untuk diklarifikasi oleh auditor BPKP dalam rangka finalisasi perhitungan kerugian negara yang timbul pada perkara tersebut,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 September 2025.
Saksi itu adalah Direktur MBK Natalia Ghozali. Budi enggan memerinci informasi yang diulik auditor BPKP kepada Natalia.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Budi.
KPK tengah mengusut dugaan rasuah pengadaan komputer dan laptop di PT INTI Persero. Negara ditaksir merugi Rp100 miliar dalam perkara itu.
Meski begitu, penghitungan itu belum final. Sebab, datanya didasari hasil temuan KPK di tahap penyelidikan.
Kini, KPK masih mencari bukti untuk melengkapi berkas perkara tersebut. Penyidik belum menentukan tersangka dalam kasus itu. (H-2)
Saksi Sutanto ungkap peran dominan Jurist Tan dalam sidang korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem Makarim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya masih terus mendalami dan mencari keberadaan Jurist Tan dari berbagai sumber.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
Grup WA tersebut diduga sudah dibuat sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai menteri.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) masih melacak keberadaan mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 2020-2024 Jurist Tan
BPKP memang melakukan reviu atas aksi korporasi ASDP pada 2021 setelah diminta oleh perusahaan pelat merah tersebut.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
WAKIL Kepala BPKP Agustina Arumsari dan suaminya memberikan pecahan uang kuno kepada Presiden Prabowo Subianto. Momen tersebut terjadi stelah pelantikan Arumsari
PAKAR hukum pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa menilai kerugian ekologis dan kerugian negara sebesar Rp300 triliun dalam dalam kasus timah perlu dibuktikan lebih jauh.
KPK sudah berkoordinasi dengan BPKP untuk menindaklanjuti permintaan penghitungan kerugian negara dalam kasus itu, sejak lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved