Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen (Purn) Susno Duadji, menilai reformasi di tubuh Polri sangat mendesak dilakukan demi menjawab tuntutan publik. Ia menyebut ada sejumlah langkah strategis yang harus segera diambil.
“Langkah pertama, Polri jangan dicampuri urusan politik. Misalnya, pengangkatan Kapolri jangan harus dengan persetujuan DPR. Itu seharusnya murni keputusan Presiden,” kata Susno dalam keterangannya, Sabtu (27/9).
Menurut dia, publik sebenarnya sudah paham apa yang perlu direformasi seperti budaya kekerasan aparat hingga penentuan status Polri dalam ketatanegaraan. “Apakah Polri tetap di bawah Presiden atau di bawah partai? Silakan orang politik menilainya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti mekanisme pengangkatan Kapolri yang selama ini melibatkan DPR. “Hak DPR ada di situ, hak Presiden ada di situ. Akibatnya, lembaga Polri bisa dimasuki campur tangan politik. Bisa nitip perkara, nitip jabatan,” tegasnya.
Selain itu, Susno mempertanyakan keberadaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang dinilainya masih lemah. “Apakah kompolnas akan tetap seperti ini? Atau kita bentuk kompolnas yang kuat dengan kewenangan undang-undang sampai ke daerah?” ucapnya.
Lebih lanjut, Susno juga menyinggung tim internal yang dibentuk Kapolri untuk melakukan pembenahan. Menurutnya, tim tersebut harus benar-benar bisa memulihkan kepercayaan publik.
“Jangan sampai reformasi hanya dilakukan oleh segelintir orang. Bukan hanya 52 orang, tapi seluruh anggota Polri, mulai dari Kapolri sampai ke tingkat Polsek,” kata Susno.
Lebih jauh, ia menilai upaya reformasi Polri tidak bisa dilakukan setengah-setengah. Menurutnya, perubahan harus dimulai dari pucuk pimpinan, yakni Kapolri.
“Siapa yang harus memulai reformasi? Yaitu figur nomor satu, Kapolri, karena dia punya panitia lengkap sampai ke bawah. Kapolri punya kewenangan besar sekali, bisa mengganti semua pejabat di Mabes Polri, Kapolda, dan seterusnya,” jelas Susno dalam keterangannya, Sabtu (27/9).
Ia juga mengingatkan agar reformasi Polri tidak berhenti hanya sebagai dokumen atau sekadar naskah di atas kertas. “Pertanyaannya, apakah reformasi nanti hanya menghasilkan naskah di atas kertas yang kemudian dibawa ke lembaga pendidikan? Yang harus diubah itu perilaku,” pungkasnya. (Dev/P-2)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Menlu Sugiono bertemu Sekjen PBB António Guterres di New York, bahas Palestina, Board of Peace, dan partisipasi Presiden Prabowo Subianto.
POLITIK sering riuh oleh slogan, tapi sepi etika. Kita mudah terpukau oleh janji muluk, retorika yang memabukkan, dan klaim kemenangan seolah tanda kelayakan moral.
KPPOD menilai 25 tahun otonomi daerah menunjukkan kemajuan penurunan kemiskinan dan peningkatan IPM, namun tren resentralisasi dan ketergantungan fiskal ke pusat menguat.
Prabowo juga melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
PKB menyebut arah kebijakan tersebut sebagai penerapan ekonomi konstitusi yang berpijak pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved