Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengatakan pembentukan tim reformasi kepolisian harus menyentuh akar persoalan institusi kepolisian, jangan hanya berhenti pada kepentingan pergantian pimpinan semata.
“Kalau pembentukan tim reformasi Polri hanya untuk mempercepat pergantian Kapolri tanpa menyentuh problem yang lebih substansial tentang organisasi Polri, itu tak lebih dari angin surga,” kata Bambang dalam keterangannya, Jumat (12/9).
Menurut dia, hak prerogatif Presiden sudah cukup untuk mengganti Kapolri sehingga pembentukan tim atau komisi independen harus diarahkan untuk membenahi Polri secara menyeluruh. “Revisi UU Kepolisian ini penting sebagai dasar membangun organisasi Polri yang profesional, independen, dan akuntabel,” ujarnya.
Kendati demikian, Bambang menyebut inisiatif pembentukan tim reformasi Polri harus didorong dan direalisasikan segera. Ia menekankan perbaikan Polri juga harus mencakup perubahan struktur dan komposisi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar lebih independen.
Selain itu, Bambang mengingatkan bahwa reformasi Polri sejak terbitnya UU Nomor 2 Tahun 2002 justru menjauh dari cita-cita reformasi 1998. “Posisi Polri langsung di bawah Presiden menimbulkan potensi besar digunakan sebagai alat kekuasaan, mirip situasi Polri di bawah ABRI pada masa Orde Baru,” tutur Bambang.
Ia juga menyoroti resistensi internal yang kuat di tubuh Polri terhadap perubahan mendasar. Karena itu, pentingnya political will Presiden dengan melibatkan elemen masyarakat independen.
“Siapa pun kapolrinya kalau sistem dan strukturnya masih lama, tak akan bisa berbuat banyak. Perbaikan Polri tak bisa hanya dengan memberi cek kosong berupa jargon Reformasi Polri,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memastikan segera membentuk tim atau komisi reformasi kepolisian. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan Gerakan Nurani Bangsa (GNB) dalam dialog terbuka di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (11/9).
Ketua Majelis Pertimbangan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pendeta Gomar Gultom, menyebut Prabowo menyambut baik usulan tersebut. “Pak Presiden akan segera membentuk tim atau komisi reformasi kepolisian. Saya kira ini juga atas tuntutan masyarakat yang cukup banyak,” katanya. (Dev/P-2)
Indonesia menegaskan komitmen dalam melindungi keanekaragaman hayati dunia melalui penguatan hutan adat, perlindungan satwa liar, dan pemberantasan kejahatan satwa.
Presiden Prabowo juga diagendakan bertemu dengan Raja Inggris Charles III.
Ini kata ekonom terkait pencalonan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono yang juga merupakan keponakan Presiden Prabowo Subianto sebagai deputi gubernur BI.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) merespons kabar yang menyebut Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono digadang-gadang mengisi posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
PRESIDEN Prabowo Subianto menyodorkan keponakannya, Thomas Djiwandono, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan untuk menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto langsung memerintahkan pencarian dan evakuasi korban pesawat ATR 42-500 sesegera mungkin setelah menerima laporan saat memimpin rapat terbatas beberapa hari lalu.
KETUA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menilai pengesahan KUHAP baru justru menutup peluang reformasi kepolisian yang selama ini menjadi tuntutan publik.
Komisi Reformasi Kepolisian harus bekerja secara independen dan terbebas dari intervensi politik, baik dari pemerintah maupun kelompok kepentingan tertentu.
Komisioner kompolnas Mohamad Choirul Anam mengatakan Dofiri adalah sosok yang dihormati di internal kepolisian.
Agar setiap aparat yang bertugas di lapangan dilengkapi dengan kamera tubuh (bodycam) untuk mencegah tindakan represif yang berlebihan.
Dalam satu dekade terakhir, polisi kerap digunakan sebagai instrumen politik, sehingga tidak sepenuhnya menjalankan fungsi perlindungan masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved