Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya modus baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Jemaah haji khusus yang baru mendaftar pada tahun 2024, bisa langsung berangkat haji di tahun yang sama.
Temuan ini didalami KPK saat memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji (BPH), Moh Hasan Afandi, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Hasan Afandi difokuskan pada aspek teknis penentuan keberangkatan jemaah haji khusus.
“Saksi didalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir baru membayar 2024, namun bisa langsung berangkat,” kata Budi kepada wartawan, pada Jumat (12/9).
Selain itu, KPK juga mendalami aturan tenggat waktu pelunasan biaya haji khusus yang dinilai janggal. Dikatakan bahwa tenggat waktu tersebut hanya diberikan selama lima hari kepada calon jemaah haji yang sudah mendaftar jauh sebelum 2024.
Menurut Budi, penyidik mencurigai aturan itu sengaja dibuat agar kuota haji khusus tidak terserap secara maksimal. Hal tersebut membuka peluang agar kuota sisa bisa dialihkan dan diperjualbelikan kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang mampu membayar sejumlah uang.
“Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantri sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (travel haji) yang sanggup membayar fee,” ujarnya.
Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. Kasus ini diduga terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (H-4)
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memberikan penjelasan tambahan terkait tambahan kuota haji
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Tahun 2023-2024. Sebab, perhitungan kerugian negara
PRESIDEN ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait namanya yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji.
KPK akan menghadapi kesulitan pembuktian di persidangan jika tetap memaksakan biaya jemaah sebagai delik kerugian negara.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
KPK periksa Kartika Sari sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved