Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya modus baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Jemaah haji khusus yang baru mendaftar pada tahun 2024, bisa langsung berangkat haji di tahun yang sama.
Temuan ini didalami KPK saat memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji (BPH), Moh Hasan Afandi, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Hasan Afandi difokuskan pada aspek teknis penentuan keberangkatan jemaah haji khusus.
“Saksi didalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir baru membayar 2024, namun bisa langsung berangkat,” kata Budi kepada wartawan, pada Jumat (12/9).
Selain itu, KPK juga mendalami aturan tenggat waktu pelunasan biaya haji khusus yang dinilai janggal. Dikatakan bahwa tenggat waktu tersebut hanya diberikan selama lima hari kepada calon jemaah haji yang sudah mendaftar jauh sebelum 2024.
Menurut Budi, penyidik mencurigai aturan itu sengaja dibuat agar kuota haji khusus tidak terserap secara maksimal. Hal tersebut membuka peluang agar kuota sisa bisa dialihkan dan diperjualbelikan kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang mampu membayar sejumlah uang.
“Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantri sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (travel haji) yang sanggup membayar fee,” ujarnya.
Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. Kasus ini diduga terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (H-4)
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut memberi perintah pada staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk membagi tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20.000 dipisah
PENANGKAPAN mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dinilai baru langkah awal, KPK diminta tak berhenti pada penangkapan dua tersangka
KPK sebut korupsi kuota haji oleh eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai ironi tragis. Ribuan jemaah lansia terancam gagal berangkat karena antrean diserobot.
KPK menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar milik tersangka korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas, mulai dari jutaan dolar AS hingga tanah dan bangunan.
KPK ungkap dugaan Yaqut Cholil Qoumas terima fee percepatan haji khusus hingga Rp84 juta per jemaah. Simak detail aliran dana dan kerugian negara Rp622 M dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK ungkap peran Gus Alex dalam korupsi kuota haji. Ia diduga instruksikan Kasubdit Kemenag longgarkan aturan T0. Kerugian negara capai Rp622 miliar.
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait dugaan suap proyek. Sebanyak 27 orang diperiksa intensif dan uang disita.
Uang yang disita KPK dalam bentuk rupiah. Walaupun demikian, dia belum dapat memberitahukan lebih detail karena masih dihitung.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukum 15 tahun pidana penjara dan uang pengganti Rp 2,9 triliun terhadap Kerry Riza, sementara Gading dan Dimas dihukum 13 tahun pidana penjara.
Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.
KPK belum bisa merinci total nominal yang disita karena masih dalam proses verifikasi.
Hingga saat ini para pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif di Cilacap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved