Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA Hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris menegaskan kliennya tidak menerima sepeserpun uang dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan menanggapi dan membiarkan kasus berjalan.
“Saya tidak bisa berkomentar, karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan, biarkan saja berjalan sesuai ketentuan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Minggu, 7 September 2025.
Anang mengatakan, pihaknya menghormati asas praduga tak bersalam dalam kasus ini. Publik diminta bersabar karena penyidik tengah mencari bukti untuk mengungkap perkaranya.
“Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya,” ujar Anang.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Penyidik langsung menahan Nadiem selama 20 hari.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini tanggal 4 September 2025,” kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa 120 saksi dan empat ahli untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Penahanan itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.
“(Penahanan) bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Nurcahyo. (H-2)
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Pernyataan itu dibacakan oleh kuasa hukumnya, Dodi S. Abdulkadir, dalam bentuk surat terbuka yang berisi sejumlah pertanyaan yang menurut Nadiem perlu dinilai secara jernih oleh publik.
Chromebook yang rusak dibiarkan tidak terpakai. Sekolah memilih mengoperasikan laptop lama berbasis Windows untuk mendukung kegiatan siswa,
Nadiem memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.20 WIB setelah sebelumnya dicatat dua kali tidak hadir pada dua agenda sidang sebelumnya.
Kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir mengatakan kliennya hari ini siap menjalani persidangan meski masih dalam perawatan medis.
Ari Yusuf Amir menegaskan kehadiran Nadiem merupakan bentuk komitmen untuk mempercepat proses hukum dan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
Nadiem Makarim menjalani sidang perdana kasus korupsi Chromebook. Ia membantah intervensi teknis dan mempertanyakan kerugian negara Rp1,5 triliun.
Kejagung memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook, Selasa (14/10)
Anang mengatakan, uang yang dikembalikan dalam bentuk rupiah dan dolar. Totalnya masih belum selesai dihitung oleh penyidik.
Franka Franklin mengaku kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Nadiem Makarim terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Mendikbudristek sebagai tersangka pengadaan perangkat berbasis ChromeOS, apakah triliunan yang kita keluarkan berubah menjadi jam belajar bermutu?
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved