Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Kejagung Tetap Jalankan Kasus Nadiem Meski tak Terima Uang Korupsi Chromebook

Candra Yuri Nuralam
07/9/2025 22:27
Kejagung Tetap Jalankan Kasus Nadiem Meski tak Terima Uang Korupsi Chromebook
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna(MGN/CANDRA YURI NURALAM)

KUASA Hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris menegaskan kliennya tidak menerima sepeserpun uang dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan menanggapi dan membiarkan kasus berjalan.

“Saya tidak bisa berkomentar, karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan, biarkan saja berjalan sesuai ketentuan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Minggu, 7 September 2025.

Anang mengatakan, pihaknya menghormati asas praduga tak bersalam dalam kasus ini. Publik diminta bersabar karena penyidik tengah mencari bukti untuk mengungkap perkaranya.

“Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya,” ujar Anang.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Penyidik langsung menahan Nadiem selama 20 hari.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini tanggal 4 September 2025,” kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa 120 saksi dan empat ahli untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Penahanan itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.

“(Penahanan) bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Nurcahyo. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya