Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mencari solusi terbaik untuk asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara setelah mendapatkan informasi bahwa satu unit kendaraan roda empat atau mobil Mercedes-Benz 280 SL yang telah disita lembaga antirasuah dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ternyata belum lunas dibelinya.
“Karena dari keterangan yang diperoleh penyidik bahwa pembayaran atas aset tersebut belum lunas, maka supaya nanti juga tidak ada kendala jika dilakukan lelang, saat ini penyidik masih mendalami kedudukan barang bukti tersebut untuk mendapatkan solusi terbaik dalam optimalisasi asset recovery untuk negara nantinya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, hari ini.
Sementara itu, Budi menjelaskan bila pihak terkait menginginkan kembali mobil atas nama Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie tersebut, yakni misalnya Ilham Akbar Habibie yang merupakan putra atau keluarganya, maka yang bersangkutan perlu mengikuti lelang KPK.
“Mekanisme umumnya seperti itu,” jelasnya.
Namun, kata dia, saat ini mobil tersebut masih disita KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023, dan menunggu keputusan majelis hakim mengenai statusnya ke depan.
“Jika nanti diputuskan oleh majelis hakim dirampas untuk negara, maka atas mobil itu selanjutnya dapat dilakukan lelang ataupun mekanisme lainnya, sehingga dapat dikonversi menjadi rupiah untuk masuk dalam siklus keuangan negara,” katanya.
Dalam perkara itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (Suh), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Kemudian pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.
Hingga Jumat (5/9), tercatat sudah 179 hari Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut.(Ant/P-1)
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPK kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
Sengketa dalam penjualan kendaraan itu akan dipertimbangkan penyidik, karena mobilnya kini dalam sitaan KPK.
KPK rampung memeriksa Ilham Habibie, pada Rabu (3/9). Dia mengaku dicecar soal pembelian mobil peninggalan BJ Habibie yang dibeli oleh RK.
Apa sebenarnya motif Ade Armando menyatakan Gibran adalah wapres terbaik yang dimiliki Indonesia? Tes ombakkah? Atau, jangan-jangan ada tujuan politik tertentu.
BJ Habibie: Visioner teknologi, Bapak Bangsa Indonesia. Kisah hidup inspiratif, kontribusi, dan warisan abadi.
Reza Rahadian menyebut kesempatan mengenal BJ Habibie sebagai keberuntungan dan pengalaman yang sangat berarti baginya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved