Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti, Fickar Abdul Hajar mengatakan bahwa penjarahan (pencurian massal) adalah tindak pidana yang tetap bisa diproses hukum, karena perbuatannya sudah terjadi dan masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan di bawah Pasal 363 KUHP.
“Penjarahan itu pencurian massal, artinya tetap bisa diproses hukum, ketika sudah dilakukan maka sudah terjadi itu kejahatannya. Bahwa hasil kejahatannya dikembalikan itu tidak menghapuskan hukum pidananya,” kata Fickar saat dikonfirmasi pada Selasa (3/8).
Fickar menjelaskan tindak pidana pencurian termasuk delik formil, artinya perbuatan itu sudah memenuhi unsur kejahatan tanpa perlu menunggu akibatnya.
Atas dasar itu, lanjut Fickar, pelaku penjarahan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Pengembalian hanya berpengaruh pada meringankan atau mengurangi hukuman saja, tetap kesalahan dalam menjarah itu tetap dihukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, jam tangan supermewah Ahmad Sahroni Yang ikut dijarah dari rumahnya, telah dikembalikan. Dalam video viral yang beredar, pengembalian jam tangan Sahroni diwakilkan oleh ibu dari remaja yang mengambil, kepada pengurus RW.
“Saya juga udah bilang sama dia Pak Imanudin. Kak ini jam bukan hak kita. Bapaknya juga udah ngomong. Kita pulangin ya,” kata sang ibu dalam video yang diunggah @tkpmedan, Senin (1/9).
Jam yang tampak diserahkan dalam video, memang serupa dengan jam milik Sahroni yang viral dalam penjarahan, Sabtu (30/8). Jam tersebut bermerek Richard Mille RM 40-01 Automatic Tourbillon McLaren Speedtail, yang harganya berkisar Rp11 miliar.
Selayaknya, jam supermewah lainnya, jam tersebut juga dilaporkan memiliki nomor plat yang teridentifikasi dengan pemilik, sehingga sulit dijual secara ilegal.
Sesaat setelah penjarahan, sempat beredar foto seorang remaja yang memegang jam tersebut. Remaja tersebut dinarasikan sebagai pengambil jam dari rumah Sahroni. (H-3)
Memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan menjadi kunci utama agar perjalanan mudik berlangsung tenang dan nyaman.
Akibat pencurian tersebut, korban yang bernama Sabiyem (80), petani di Desa Borongan, mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.
Dengan membuat kunci duplikat, tersangka dapat leluasa keluar-masuk rumah korban, yang merupakan sahabatnya sendiri, saat korban sedang tidak berada di tempat.
Aksi pencurian yang dipicu jeratan pinjaman online (pinjol) ini mengakibatkan korban merugi hingga Rp300 juta.
Rikwanto memberikan analogi mengenai fungsi CCTV di lingkungan masyarakat. Menurutnya, di era digital saat ini, rekaman kejadian adalah bukti yang tidak terbantahkan.
MINTA, seorang lelaki paruh baya warga Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia gara-gara labu siam.
Di dalam rumah yang masih digenangi lumpur sisa bencana, ditemukan banyak jejak kaki mencurigakan.
KOMEDIAN sekaligus politisi Eko Patrio memutuskan untuk tinggal di rumah kontrakan usai aksi penjarahan rumahnya di kawasan Kuningan itu.
JK menegaskan bahwa aksi penjarahan tetap tidak dapat dibenarkan. Namun ia memahami kondisi di lapangan yang sangat darurat, di mana banyak warga kesulitan mendapatkan kebutuhan pokok.
KOTA Sibolga, Sumatra Utara, tengah menghadapi krisis logistik menyusul bencana yang melanda wilayah tersebut.
WARGA Jakarta Utara menyatakan menolak segala bentuk tindakan anarkis menyusul peristiwa penjarahan yang menimpa eks Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan sejumlah Anggota DPR RI.
Eko Patrio dan keluarga tinggal di rumah kontrakan di pinggiran Jakarta setelah rumahnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan dijarah dan dirusak akhr Agustus lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved