Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Cerita Hasto Dengar Kabar Dapat Amnesti Usai Berdoa

Candra Yuri Nuralam
01/8/2025 22:32
Cerita Hasto Dengar Kabar Dapat Amnesti Usai Berdoa
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto(Medcom/Candra Yuri Nuralam)

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari penjara. Dia menceritakan detik-detiknya mendapat kabar diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Tadi pagi ketika bangun pagi jam setengah 5 dalam tradisi untuk doa bersama, saya mendapatkan kabar terhadap keputusan dari Bapak Presiden Prabowo yang telah mengeluarkan amnesti salah satunya kepada saya, dan juga abolisi kepada Pak Tom Lembong," kata Hasto di depan Rutan KPK, Jakarta Selatan, hari ini.

Hasto mengaku senang mendapatkan kabar itu. Dia langsung mengucap syukur. Hasto juga mengaku senang karena merasa terus didukung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Sekarnoputri.

"Suatu keputusan yang kami tanggapi dengan penuh ungkapan rasa syukur dan kami mengucapkan terima kasih, yang pertama kepada doa dan dukungan dari Ibu Megawati Soekarno Putri, beserta seluruh anggota dan kader PDI Perjuangan yang selama ini telah memberikan suatu spirit yang luar biasa," ujar Hasto.

Hasto juga mengucapkan terima kasih kepada Prabowo yang sudah memberikan amnesti untuknya. Dia menilai Kepala Negara telah mendengarkan keluhannya dalam kasus suap PAW anggota DPR lewat pleidoi terbuka.

"Apa yang kami suarakan di dalam pledoi, di dalam duplik tentang keadilan yang hakiki dijawab oleh beliau, dengan menggunakan hak prerogatif dari Bapak Presiden yang juga sudah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," ujar Hasto.

Presiden Prabowo Subianto dan DPR memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan Kepala Negara tidak kelewati batasnya. "Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945," kata Setyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 31 Juli 2025.

Setyo mengatakan, Presiden berhak memberikan ampunan kepada siapapun. Termasuk Hasto, yang terjerat kasus suap pada proses PAW anggota DPR. (Can/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya