Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

NasDem Nilai MK Ambil Kewenangan DPR dan Presiden

Fachri Audhia Hafiez
30/6/2025 21:32
NasDem Nilai MK Ambil Kewenangan DPR dan Presiden
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem Lestari Moerdijat(MI/Susanto)

Partai NasDem menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil kewenangan open legal policy terkait putusan pemilu nasional dan daerah atau lokal terpisah. Kewenangan itu mestinya bagian DPR dan presiden.

"MK memasuki dan mengambil kewenangan legislatif terkait open legal policy yang merupakan kewenangan DPR RI dan Presiden (pemerintah)," kata Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem Lestari Moerdijat (Rerie) di NasDem Tower, Jakarta Pusat, malam ini.

Rerie mengatakan bukan kewenangan MK dalam sistem demokratis dalam memutuskan putusan tersebut. MK juga dianggap tidak menggunakan metode moral dalam menginterpretasikan hukum serta konstitusi.

"MK telah menjadi negative legislative sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum yang demokratis dan tidak melakukan metode moral reading dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi," ujar Rerie.

MK memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (Pemilu daerah atau lokal). Hal itu termuat dalam putusan 135/PUU-XXII/2024.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik