Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

NasDem Minta Kemenlu Evaluasi Prosedur Evaluasi WNI di Negara Konflik

Rahmatul Fajri
30/6/2025 14:23
NasDem Minta Kemenlu Evaluasi Prosedur Evaluasi WNI di Negara Konflik
Warga Negara Indonesia (WNI) terduga korban TPPO berjalan menuju bus saat tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten(ANTARA FOTO/POOL/Bayu Pratama S)

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai NasDem Amelia Anggraini menekankan urgensi evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan Kemenlu dalam mengevakuasi WNI dari negara-negara yang dilanda konflik. Amelia mengatakan perlunya peningkatan kecepatan dan efektivitas respons Pemerintah dalam menangani evakuasi WNI di luar negeri. 

Ia menyebut Indonesia bisa melihat Filipina yang dinilai memiliki sistem tanggap darurat yang lebih cepat untuk melindungi para pekerja migrannya.

“Kita perlu mengevaluasi prosedur evakuasi WNI secara menyeluruh agar tidak tertinggal dari negara-negara ASEAN lain seperti Filipina, yang juga memiliki banyak pekerja migran di wilayah konflik dan dinilai lebih cepat dalam merespons,” tegas Amelia saat Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Luar Negeri RI Sugiono yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, hari ini.

Amelia meminta Kementerian Luar Negeri memastikan bahwa berbagai hambatan struktural yang selama ini menghambat proses evakuasi baik dari sisi logistik, personel, maupun koordinasi antarinstansi, dapat ditangani secara sistematis dan terukur.

“Bapak Menteri dan jajarannya perlu memastikan hambatan-hambatan struktural dapat ditangani dengan baik. Kesiapan logistik, personel, dan koordinasi lintas lembaga harus diperkuat agar tidak mengganggu proses evakuasi dalam situasi darurat,” tegasnya.

Amelia mengapresiasi pembentukan Satuan Tugas Khusus Tanggap Krisis oleh Kementerian Luar Negeri. Namun demikian, ia menekankan pentingnya kehadiran Satgas ini dalam kondisi siaga penuh selama 24 jam dan memiliki prosedur pembentukan yang jelas dan cepat.

“Saya berharap Satgas Tanggap Krisis ini dapat bersiaga 24 jam. Harus jelas berapa lama waktu pembentukan Satgas dalam situasi mendesak. Kesiapan seperti ini sangat penting, karena menyangkut kepercayaan WNI terhadap negara dalam situasi genting,” pungkasnya.(P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik