Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Koalisi Masyarakat: Fadli Zon Berupaya Hapus Sejarah Kelam Tragedi 1998

Devi Harahap
15/6/2025 15:25
Koalisi Masyarakat: Fadli Zon Berupaya Hapus Sejarah Kelam Tragedi 1998
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid(MI/Susanto)

Pernyataan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Fadli Zon yang menegasikan kekerasan seksual Mei 1998 berarti juga menghapus fakta sejarah berdirinya Komnas Perempuan, yang dibentuk melalui Keppres No. 181/1998 sebagai respons atas tragedi pemerkosaan massal tersebut. 

“Komnas Perempuan adalah anak kandung reformasi, penyangkalan terhadap kekerasan itu sama saja dengan mengingkari semangat reformasi. Menghapus fakta sejarah ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap korban dan perjuangan mereka,” ungkap Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid di Jakarta, hari ini.

Pernyataan Fadli Zon dinilai mencerminkan upaya sistematis untuk menghapus jejak pelanggaran HAM di masa Orde Baru, dengan cara meniadakan narasi tentang peristiwa kekerasan seksual Mei 1998 dan pelanggaran berat HAM lainnya dari buku-buku sejarah yang sedang direvisi. 

“Berbagai kajian dan teks akademis telah dilakukan oleh peneliti dari dalam dan luar negeri yang membuktikan bahwa kejadian pemerkosaan atas dasar sentimen etnis ini sungguh dan benar terjadi. Kepentingan penguasa tidak dapat didirikan di atas fondasi rapuh dengan menutup mata atas fakta sejarah,” jelas Usman. 

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Fadli Zon untuk mencabut pernyataannya secara terbuka, memberikan klarifikasi, dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada korban dan keluarga korban pelanggaran berat HAM.

“Khususnya l kekerasan seksual dalam Peristiwa Mei 1998 dan seluruh perempuan Indonesia yang berjuang membersamai korban untuk menegakkan keadilan,” kata Usman.

Selain itu, Usman juga mendesak pembatalan pengangkatan Fadli Zon sebagai Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) karena jabatan tersebut berpotensi digunakan untuk merevisi sejarah secara sepihak dan menyesatkan.

“Kami menuntut agar Kementerian Kebudayaan menghentikan proyek penulisan ‘sejarah resmi’ Indonesia karena berpotensi mengaburkan fakta sejarah, khususnya kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu, dan dikhawatirkan penulisan sejarah resmi itu hanya menjadi proyek politik sesaat,” ujarnya. (Dev/P-1) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya