Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI II DPR RI berencana memanggil Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Pj. Gubernur Aceh Muzakir Manaf terkait sengketa empat pulau antara dua daerah tersebut.
Selain itu, Komisi II juga akan mengundang Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon dan Bupati Tapanuli Tengah Masinto Pasaribu untuk duduk bersama dan mencari solusi atas polemik yang berkembang.
"Segera kami jadwalkan, ya. Sekarang (DPR RI) masih reses," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong dikutip Antara, Minggu (15/6).
Menurutnya, pemanggilan ini akan dilakukan setelah masa reses DPR berakhir pada 23 Juni 2025. Ia menegaskan bahwa Komisi II akan memfasilitasi pertemuan antara Kemendagri, Pemprov Aceh dan Sumut, serta Pemkab Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah untuk mencari solusi bersama secara kekeluargaan dan dalam semangat persatuan.
Bahtra juga mengimbau agar seluruh pihak, baik Kemendagri, pemerintah daerah, maupun masyarakat, menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah, adil, dan partisipatif, dengan pendekatan yang menyeluruh. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek hukum, teknologi geospasial, sejarah, serta dialog sosial.
"Terutama sesuai mekanisme peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan tanpa provokasi perpecahan, apalagi digiring ke ranah isu politik," ucapnya.
Ia mengingatkan bahwa konflik batas wilayah, terutama antarprovinsi dan yang melibatkan pulau-pulau kecil seperti antara Aceh dan Sumut, bukan hanya soal teknis administratif, melainkan juga menyangkut identitas, sejarah, ekonomi, dan aspek sosial masyarakat setempat.
Bahtra menegaskan bahwa persoalan serupa juga terjadi di berbagai wilayah lain di Indonesia. Misalnya, sengketa Pulau Talan dan Pulau Babi antara NTT dan Maluku, perselisihan di Muara Sungai Tambangan antara Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, serta perebutan Pulau Semak Daun dan Pulau Cipir antara Jakarta dan Banten. (Ant/P-4)
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin merespons usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar menjadi badan ad hoc atau tidak lagi permanen.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta menindak tegas pelaku money politic atau politik uang yang bisa merusak pesta demokrasi lima tahunan itu
SEJUMLAH lembaga survei merilis hasil quick count atau hitung cepat pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Komisi II DPR RI akan mengundang KPU dan penyelenggara pemilu lainnya untuk bersama-sama membahas pelaksanaan Pilkada 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan akan mempertimbangkan jeda waktu pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam revisi UU Pemilu
JADWAL pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dipastikan mundur menjadi Maret 2025. Awalnya pelantikan dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Dia memastikan tidak ada perubahan jadwal pelantikan terhadap sejumlah kepala daerah tersebut
Waktu pelantikan tak perlu terus diundur, sementara kepala daerah terpilih sudah siap untuk dikukuhkan.
Tito menyadari ada kemungkinan pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara dalam Pilkada.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa MK digabung dengan kepala daerah terpilih yang perkaranya gugur dalam putusan sela
Rencana pengunduran pelantikan kepala daerah pada 18-20 Februari 2025 itu menyalahi aturan.
GKI Yasmin hari ini Minggu (9/4) diresmikan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud Md, Mendagri Tito Karnavian, dan Wali Kota Bogor Bima Arya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved