Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KOMISI II DPR RI berencana memanggil Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Pj. Gubernur Aceh Muzakir Manaf terkait sengketa empat pulau antara dua daerah tersebut.
Selain itu, Komisi II juga akan mengundang Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon dan Bupati Tapanuli Tengah Masinto Pasaribu untuk duduk bersama dan mencari solusi atas polemik yang berkembang.
"Segera kami jadwalkan, ya. Sekarang (DPR RI) masih reses," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong dikutip Antara, Minggu (15/6).
Menurutnya, pemanggilan ini akan dilakukan setelah masa reses DPR berakhir pada 23 Juni 2025. Ia menegaskan bahwa Komisi II akan memfasilitasi pertemuan antara Kemendagri, Pemprov Aceh dan Sumut, serta Pemkab Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah untuk mencari solusi bersama secara kekeluargaan dan dalam semangat persatuan.
Bahtra juga mengimbau agar seluruh pihak, baik Kemendagri, pemerintah daerah, maupun masyarakat, menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah, adil, dan partisipatif, dengan pendekatan yang menyeluruh. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek hukum, teknologi geospasial, sejarah, serta dialog sosial.
"Terutama sesuai mekanisme peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan tanpa provokasi perpecahan, apalagi digiring ke ranah isu politik," ucapnya.
Ia mengingatkan bahwa konflik batas wilayah, terutama antarprovinsi dan yang melibatkan pulau-pulau kecil seperti antara Aceh dan Sumut, bukan hanya soal teknis administratif, melainkan juga menyangkut identitas, sejarah, ekonomi, dan aspek sosial masyarakat setempat.
Bahtra menegaskan bahwa persoalan serupa juga terjadi di berbagai wilayah lain di Indonesia. Misalnya, sengketa Pulau Talan dan Pulau Babi antara NTT dan Maluku, perselisihan di Muara Sungai Tambangan antara Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, serta perebutan Pulau Semak Daun dan Pulau Cipir antara Jakarta dan Banten. (Ant/P-4)
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
Ketua DPP Partai NasDem itu menilai MK telah melampaui kewenangannya. Padahal, tugas DPR dan pemerintah dalam membentuk norma melalui undang-undang.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima, menilai Aria menilai putusan MK membuka urgensi untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang baru secara lebih menyeluruh.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
KOMISI II DPR RI menjadwalkan rapat kerja khusus dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta pemerintah daerah sebagai respons atas isu terkait penjualan dan sengketa pulau di Indonesi
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut ratusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merugi dan dalam kondisi tidak sehat karena diisi oleh orang titipan yang tidak profesional.
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Kemungkinan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Papua dinilai sebagai preseden buruk dalam komunikasi politik kabinet.
Mendagri mengaku mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar menghidupkan industri hospitality.
Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli mengaku kasihan dengan Presiden Prabowo Subianto yang kerap turun tangan selesaikan polemik para menterinya
Keputusan Presiden Prabowo tersebut objektif dan bijak karena mengambil keputusan atas dasar pertimbangan historis, bukan kepentingan sempit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved