Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI II DPR RI berencana memanggil Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Pj. Gubernur Aceh Muzakir Manaf terkait sengketa empat pulau antara dua daerah tersebut.
Selain itu, Komisi II juga akan mengundang Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon dan Bupati Tapanuli Tengah Masinto Pasaribu untuk duduk bersama dan mencari solusi atas polemik yang berkembang.
"Segera kami jadwalkan, ya. Sekarang (DPR RI) masih reses," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong dikutip Antara, Minggu (15/6).
Menurutnya, pemanggilan ini akan dilakukan setelah masa reses DPR berakhir pada 23 Juni 2025. Ia menegaskan bahwa Komisi II akan memfasilitasi pertemuan antara Kemendagri, Pemprov Aceh dan Sumut, serta Pemkab Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah untuk mencari solusi bersama secara kekeluargaan dan dalam semangat persatuan.
Bahtra juga mengimbau agar seluruh pihak, baik Kemendagri, pemerintah daerah, maupun masyarakat, menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah, adil, dan partisipatif, dengan pendekatan yang menyeluruh. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek hukum, teknologi geospasial, sejarah, serta dialog sosial.
"Terutama sesuai mekanisme peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan tanpa provokasi perpecahan, apalagi digiring ke ranah isu politik," ucapnya.
Ia mengingatkan bahwa konflik batas wilayah, terutama antarprovinsi dan yang melibatkan pulau-pulau kecil seperti antara Aceh dan Sumut, bukan hanya soal teknis administratif, melainkan juga menyangkut identitas, sejarah, ekonomi, dan aspek sosial masyarakat setempat.
Bahtra menegaskan bahwa persoalan serupa juga terjadi di berbagai wilayah lain di Indonesia. Misalnya, sengketa Pulau Talan dan Pulau Babi antara NTT dan Maluku, perselisihan di Muara Sungai Tambangan antara Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, serta perebutan Pulau Semak Daun dan Pulau Cipir antara Jakarta dan Banten. (Ant/P-4)
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Berdasarkan mandat UU Nomor 37 Tahun 2008, Komisi II nantinya akan menyaring 18 nama tersebut menjadi 9 nama terpilih.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Cindy Monica, menegaskan akan mengawal kemudahan pengurusan dokumen kependudukan bagi masyarakat terdampak bencana.
Dede mengatakan persoalan biaya politik yang tinggi itu merupakan tantangan serius yang perlu segera diantisipasi melalui revisi UU Pemilu dan Pilkada.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
Mendagri Tito Karnavian meminta praja IPDN menerapkan ilmu pemerintahan untuk membantu pemulihan Aceh Tamiang pascabencana.
Mendagri Tito Karnavian mengirim 1.132 praja IPDN untuk mempercepat pemulihan pemerintahan dan layanan publik pascabencana di Aceh Tamiang.
Menurut Mendagri data by name by address dari pemerintah kabupaten sangat diperlukan.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan perlunya percepatan penanganan dampak bencana banjir dan longsor di Kabupaten Aceh Tamiang.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut bantuan dari Uni Emirat Arab (UEA) berupa 30 ton beras untuk korban bencana di Medan dialihkan ke Muhammadiyah Medical Center
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved