Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEMENTERIAN Dalam Negeri akan melakukan pengkajian ulang secara menyeluruh mengenai status Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang yang dulunya masuk dalam wilayah Provinsi Aceh dan kini menjadi bagian Sumatra Utara.
Rencananya, Kemendagri akan melakukan rapat pada Selasa (17/6), dengan mengundang pihak terkait untuk membahas hasil kerja Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (PNR).
"Kemendagri memutuskan untuk melakukan kaji ulang secara menyeluruh. Insya Allah hari Selasa akan dilakukan rapat dengan Tim Rupabumi dan di situ akan kami minta kembali evaluasi secara menyeluruh dari tim ini, termasuk unsur Kemendagri yang selama ini ikut dalam proses pembahasan," kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Sabtu (14/6).
Tim Nasional PNR, sambungnya, diketuai oleh Mendagri dan diisi oleh sejumlah unsur lainnya, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Geospasial Indonesia, pakar toponomi, maupun pemerintah daerah setempat yang menentukan batas geografi dan penamaan wilayah di Aceh dan Sumatera Utara. Tim sudah bekerja melakukan verifikasi pada 2008, termasuk ke empat pulau yang kini menjadi sorotan.
"Memang kalau kita cermati proses yang terjadi sejak 2008 ini, ini datanya berbeda-beda juga antara Aceh dan Sumatera Utara, jadi ada titik koordinat yang berbeda, dan penamaan pulau yang berbeda," terangnya.
Kendati demikian, pihaknya memahami hal itu terjadi karena penentuan batas wilayah bukanlah hal yang mudah. Sebab, kegiatan itu membutuhkan teknologi dan koordinasi yang rapi. Oleh karena itu, Kemendagri menyikapi polemik yang terjadi saat ini secara hati-hati.
Menurut Bima, penentuan batas wilayah empat pulau tersebut tak hanya didasarkan pada aspek geografis saja. Pihaknya juga perlu menimbang dan mencermati variabel yang lain dari data historis maupun kultural.
"Kita juga menerima informsi ada kegiatan-kegiatan di pulau tersebut, di pulau terbesar di situ, di mana masyarakat lokal sesekali berkatifitas di sana. Ada tugu yang didirikan di pulau tersebut oleh Aceh Singkil," jelas Bima.
Bima menegaskan, Kemendagri terbuka dalam proses penyempurnaan serta masukan dan data baru menyangkut status empat pulau yang kini masuk wilayah administrasi Sumatra Utara tersebut. Baginya, sebuah kebijakan akan selalu dapat direvisi.
"Kami sadar persoalan ini harus disikapi secara cermat karena menyangkut faktor-faktor yang bisa mengganggu kebersamaan kita," katanya. (Tri/P-2)
Persoalan mengenai kepemilikan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang sudah disepakati oleh mantan Gubernur Aceh dan Sumatra Utara pada 1992.
Sengketa empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang diklaim sebagai bagian dari Sumut terus bergulir.
Keputusan administratif seperti Keputusan Menteri (Kepmen) tidak dapat membatalkan atau mengubah kedudukan hukum yang telah ditetapkan melalui undang-undang.
Pemerintah provinsi Aceh, Sumatra Utara, sampai tokoh masyarakat dari kedua daerah itu harus duduk bersama bersama pemerintah pusat untuk menyelesaikan polemik status empat pulau tersebut.
Secara sosiologis, situasi ini berisiko menimbulkan konflik horizontal di kalangan masyarakat yang berada di wilayah perbatasan.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
KETUA Komisi II DPR RI mengajak Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, dan Gubernur Sumatera Utara untuk duduk bersama mencari titik temu penyelesaian polemik 4 pulau Aceh ke Sumut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved