Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengkaji ulang sengketa empat pulau yang menjadi polemik antara Aceh dan Sumatera Utara. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, kajian ulang akan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan melakukan kaji ulang secara menyeluruh pada Selasa, 17 Juni 2025," kata Bima kepada wartawan, Jumat (13/6).
Bima menuturkan bahwa kementeriannya memberi perhatian penuh terhadap isu ini. Menurutnya, sengketa wilayah ini sudah berlangsung lama dan kini menimbulkan kontroversi di masyarakat.
"Sengketa ini sudah berlangsung lama dan saat ini menimbulkan polemik dan kontroversi di tengah masyarakat yang harus disikapi dengan cermat dan penuh kehati-hatian," bebernya.
Lebih jauh, Bima menambahkan bahwa penyelesaian konflik ini membutuhkan data dan informasi yang akurat dari berbagai pihak. Tidak cukup hanya melihat aspek geografis.
"Penyelesaian persoalan ini memerlukan data dan informasi yang akurat dan lengkap dari semua pihak terkait. Penting untuk tidak saja melihat peta geografis tetapi juga sisi historis dan realita kultural," tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Aceh menegaskan status kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) harus mengacu pada kesepakatan bersama tahun 1992. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas penetapan Kemendagri yang menggunakan batas darat sebagai dasar keputusan.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menyatakan kesepakatan 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut yang disaksikan Mendagri saat itu, harus menjadi acuan utama karena wilayah laut antara Aceh dan Sumut belum ditentukan hingga saat ini.
"Harusnya kan ditetapkan dulu garis batas laut karena sudah ada kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut pada tahun 1992 yang sampai dengan saat ini belum ada kesepakatan kedua gubernur yang merubah garis batas laut tersebut,” kata Syakir, Jumat (13/6). (Bob/P-2)
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan DPR RI telah melakukan komunikasi dengan Presiden RI Prabowo Subianto terkait polemik status Pulau Panjang
JK mengatakan bahwa penyelesaian polemik Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek itu bukan menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Hukum.
Penentuan batas wilayah empat pulau tersebut tak hanya didasarkan pada aspek geografis saja.
Pada 2008-2009, Tim Rupabumi melakukan proses verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Aceh dan Sumatra Utara.
Saat ditanya soal sikap Kemendagri soal kesepakatan 1992, Safrizal mengatakan bahwa hal itu bakal disidangkan lagi oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.
Jose juga menyoroti pentingnya peran UMKM dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional. Ia menilai bahwa dalam setiap krisis, UMKM selalu menjadi penyelamat ekonomi.
Namun demikian, Deddy mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pemerintah terkait PPN tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved