Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya buka suara terkait sejumlah laporan polisi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang ditarik ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa setidaknya ada lima laporan polisi yang ditangani oleh tim penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Benar, kami menerima pelimpahan dari beberapa Polres. Jadi total ada lima laporan yang ditangani oleh penyelidik Subdit Kamneg," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (12/6).
Ade Ary menjelaskan, tujuan menjadikan satu proses penyelidikan ini adalah untuk memudahkan proses penyelidikan. Hal itu karena rangkaian peristiwa yang sedang didalami peristiwanya sama.
"Yaitu terkait dengan penghasutan, sebagaimana diatur di Pasal 160 KUHP dan juga penyampaian atau penyebaran berita bohong sebagaimana diatur di Pasal 28 Undang-Undang ITE," ujarnya.
Ia menyebut, laporan polisi yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya berasal dari empat polres, yakni di wilayah DKI Jakarta dan beberapa polres lainnya.
"Total ada lima laporan. Satu yang di Kamneg, empat lainnya dari Polres, termasuk yang di Jaksel," ucapnya.
Sementara itu, terkait rencana gelar perkara, ia mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan proses pendalaman.
"Mohon waktu ya, ini masih dilakukan pendalaman. Nanti kami akan update," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan penuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan soal tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Ade Darmawan hadir setelah laporan polisi yang diusut oleh Polres Metro Jakarta Selatan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Jadi hari ini kita diperiksa dua kali. Yang tadinya itu ada penarikan dari Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya, dan semua laporan terkait pasal 160 KUHP itu gabungan jadinya," kata Ade Darmawan di Polda Metro Jaya, Selasa (10/6).
Ade mempertanyakan, alasan Polda Metro Jaya mengambil alih proses penanganan perkara ini. Menurutnya, proses di Polres Metro Jakarta Selatan sudah cukup bagus.
"Jadi mungkin efisiensi pemeriksaan atau apa, kami belum dapat konfirmasi hari ini. Makanya saya juga mau menanyakan kepada Polda Metro bahwa ini ditarik untuk apa," ujarnya. (Fik/M-3)
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya edukasi sekaligus perlindungan bagi generasi muda dari praktik investasi yang tidak memiliki legalitas jelas.
Polisi telah menerima laporan tersebut. Saat ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Gelar perkara khusus ini dilakukan atas permohonan Roy Suryo cs
Penghapusan kearsipan tersebut, kata August, sesuai dengan masa retensi yang tercatat di Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 dan terkait ijazah merupakan berkas yang permanen.
POLEMIK tuduhan ijazah palsu yang diarahkan kepada mantan Presiden Joko Widodo kini mulai mendapatkan titik terang.
Kolom legalisir tidak seharusnya dihapus. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia menegaskan, Joko Widodo, Presiden ke-7 Republik Indonesia adalah alumni UGM. Hal itu didukung dengan sejumlah dokumen otentik valid.
Jokowi juga tetap mengakui bahwa Ir. Kasmujo juga pembimbingnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved