Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Polda Metro Jaya Telah Perlihatkan Ijazah Asli Jokowi, Tersangka Dipersilakan Praperadilan

Siti Yona Hukmana
18/12/2025 17:50
Polda Metro Jaya Telah Perlihatkan Ijazah Asli Jokowi, Tersangka Dipersilakan Praperadilan
.(Yona)

Polda Metro Jaya menegaskan komitmen transparansi dalam penanganan kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam gelar perkara khusus yang berlangsung maraton selama hampir 12 jam, penyidik memperlihatkan langsung ijazah asli Fakultas Kehutanan UGM milik Joko Widodo di hadapan para pihak, termasuk para tersangka.

Gelar perkara khusus ini dilakukan atas permohonan Roy Suryo cs guna menjamin profesionalitas dan proporsionalitas proses hukum yang tengah berjalan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa penyidikan ini melibatkan pengawasan ketat dari unsur internal dan eksternal, termasuk Kompolnas dan Ombudsman RI.

"Penyidik telah memperlihatkan ijazah asli Bapak Ir. H. Joko Widodo yang telah disita secara sah. Hal ini dilakukan berdasarkan kesepakatan dalam forum gelar perkara untuk menjawab keraguan para pihak secara langsung," ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12).

Iman menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan berbasis data ilmiah (scientific crime investigation) dengan melibatkan keterangan dari 130 saksi dan 22 ahli lintas disiplin (termasuk ahli anatomi, neurosains, hingga digital forensik). Penyitaan 17 jenis barang bukti dan 709 dokumen pendukung. Dokumen ijazah diuji menggunakan laboratorium yang terakreditasi ISO 17025 dengan membandingkan dokumen utama dan dokumen pembanding dari tahun penerbitan yang sama.

Menanggapi keberatan dari pihak tersangka, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh penetapan tersangka telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai aturan KUHAP. Namun, kepolisian memberikan ruang bagi para tersangka jika ingin menguji keabsahan penetapan tersebut melalui jalur hukum.

"Apabila para tersangka atau kuasa hukum merasa keberatan dengan proses ini, kami persilakan untuk menempuh mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Kami siap mempertanggungjawabkan seluruh proses ini secara akademik maupun saintifik," tegas Kombes Iman.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, sekaligus menjaga marwah institusi pendidikan yang mengeluarkan dokumen sah negara. (Yon/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya