Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi bersama sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Salemba, Jakarta Pusat, hari ini.
Mereka bermaksud mengambil salinan ijazah Jokowi yang telah dilegalisasi. “KPU DKI sudah menyerahkan ke kita, rakyat ya. Saya bilang rakyat karena saya memintanya atas nama publik. Meskipun pribadi saya yang meminta, tapi ini sebenarnya untuk publik,” ujar Bonatua di kantor KPUD DKI Jakarta.
Bonatua menjelaskan, salinan yang diperolehnya merupakan berkas administrasi yang sebelumnya diserahkan oleh Jokowi ke KPU DKI sebagai persyaratan pencalonan Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2012. Ia mengaku menemukan beberapa kejanggalan dalam dokumen tersebut, khususnya pada bagian legalisir yang tidak mencantumkan tanggal.
“Ini memang tanggalnya tidak dikasih tahu. Terus terang saya kurang puas karena seharusnya disertakan juga uji konsekuensi, kenapa misalnya nama ini dihapus, tanda tangan ini dihapus,” bebernya.
Menurut Bonatua, kolom legalisir tidak seharusnya dihapus. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Seharusnya kalau mengikuti UU KIP, informasi yang dikecualikan cukup dihitamkan, bukan dihapus,” tegasnya.
Bonatua menyebut, hasil temuan ini akan diserahkan kepada Tim Pencari Fakta yang terdiri dari Roy Suryo, Refly Harun, dan dr. Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) untuk didalami lebih lanjut.
“Jadi nanti ini akan kami serahkan ke tim Bu RRT (dr. Tifa). Saya hanya memastikan ada atau tidak salinan ijazah tersebut, bukan untuk menganalisis lebih lanjut,” jelasnya.
Selain Bonatua, turut hadir dalam kesempatan itu Roy Suryo, Refly Harun, dan dr. Tifauzia Tyassuma.(P-1)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
POLEMIK ijazah Jokowi yang terus berlarut dinilai tidak lagi menyentuh kepentingan publik dan cenderung bergeser menjadi isu politik yang diproduksi berulang.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Eks Wakapolri Oegroseno bersaksi di sidang ijazah Jokowi di PN Surakarta. Ia soroti perbedaan kacamata, bentuk telinga, hingga hidung pada foto ijazah UGM.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta berencana membuat buku yang berisi janji-janji kampanye Pramono Anung-Rano Karno.
Lewat koordinasi dengan BPBD, Doddy menyebut pihaknya bakal memetakan tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi banjir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved