Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPU DKI Beberkan Strategi Jika Terjadi Banjir di Hari H Pilkada 2024

Tri Subarkah
16/11/2024 13:45
KPU DKI Beberkan Strategi Jika Terjadi Banjir di Hari H Pilkada 2024
KPUD DKI Jakarta bersiap akan terjadinya banjir di hari h pencoblosan Pilada 2024 yang jatuh 27 November.(Antara/ Zaky Fahreziansyah)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan sejumlah antisipasi jika terjadi hujan lebat dan banjir saat hari H pemungutan suara Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur 2024. Anggota KPU DKI Jakarta Doddy Wijaya mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.

 

Doddy menyatakan pihaknya belajar dari pengalaman Pemilu 2024 pada Februari lalu saat BMKG memprediksi bahwa cuaca bakal cerah di tanggal 14. Namun pada 13 Februari di sore hari, hujan turun. "Ternyata 13 Februari dari sore sampai malam hujan lebat, sampai 14 Februari terjadi kondisi yang hujan dan banjir," katanya saat menghadiri acara simulasi pemungutan suara di SMPN 250 Jakarta Selatan, Sabtu (16/11).

 

Berdasarkan pengalaman itu KPUD DKI mengantisipasi kondisi cuaca buruk saat hari-H pencoblosan Pilkada 2024 yang jatuh 27 November. "Ini akan menjadi antisipasi kami. Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan BPBD," sambungnya.

 

Lewat koordinasi dengan BPBD, Doddy menyebut pihaknya bakal memetakan tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi banjir pada hari pencoblosan Pilgub Jakarta ini. Pada lokasi-lokasi tersebut, KPU DKI Jakarta akan menyiapkan sejumlah pompa air mobile, perahu karet, maupun skema relokasi TPS.

 

"Skema relokasi TPS supaya pemungutan suara tetap bisa dilaksanakan di hari pemungutan suara," jelasnya.

 

Menurutnya, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) merupakan salah satu opsi relokasi TPS. Pada Pemilu 2024 lalu, ia menyebut KPU DKI Jakarta pernah melakukan hal tersebut setelah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi. Pasalnya, RPTRA merupakan lokasi yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik praktis. "Tapi karena situasi yang kondisional dan force majeure, kita minta izin ke pemprov untuk menggunakan RPTRA. Dan itu diperbolehkan," pungkasnya. (M-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bintang Krisanti
Berita Lainnya