Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
POLEMIK tuduhan ijazah palsu yang diarahkan kepada mantan Presiden Joko Widodo kini mulai mendapatkan titik terang. Bak bola salju, masalah ini bergulir tanpa kepastian dan mengarah pada polarisasi yang berlarut-larut. Isu ini bermula dari unggahan dan tudingan Roy Suryo dan sejumlah pihak yang menyebarkan klaim bahwa ijazah Joko Widodo tidak asli. Tuduhan itu menyebar luas di media sosial, lalu menimbulkan spekulasi publik, dan menggiring opini sebagian masyarakat untuk mempercayai narasi tersebut sehingga menimbulkan kegaduhan tanpa henti.
Namun, polemik ini memasuki babak baru. Kepolisian akhirnya menetapkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lain sebagai tersangka. Setelah melalui proses penyelidikan panjang, Polda Metro Jaya menyebut para tersangka diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data.
Mereka diduga melanggar Pasal 28 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) perihal ujaran kebencian; Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE perihal manipulasi data dan penyebaran kebencian; serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik. Tak hanya itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Atas hal ini, kita perlu mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini secara hati-hati dan profesional. Dalam situasi sosial yang kerap terfragmentasi, Polri menunjukkan sikap yang tidak tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka. Memastikan semua proses penyelidikan berjalan terang dan objektif dengan menghadirkan 117 saksi dan 25 ahli. Penanganan seperti ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap hukum, sekaligus menjadi contoh bahwa negara tidak boleh kalah oleh kebisingan dalam ruang maya.
Di tengah hiruk-pikuk isu ini, klarifikasi resmi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan pernyataan langsung Presiden Jokowi seharusnya menjadi akhir dari polemik. UGM sebagai lembaga yang memiliki otoritas resmi secara terbuka menegaskan bahwa Joko Widodo benar-benar alumni Kampus Biru, yang dilengkapi dengan bukti otentik.
UGM sebagai lembaga pendidikan resmi telah mengeluarkan pernyataan bahwa ijazah Joko Widodo adalah sah, dokumennya lengkap, dan datanya tersimpan di arsip universitas. Joko Widodo pun menanggapinya dengan tenang dan jernih, menegaskan bahwa dirinya tidak ingin terseret dalam perdebatan yang tidak produktif ini.
Di sisi lain, hasil Survei Indikator Politik Indonesia pada Mei 2025 menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat tidak percaya dengan tuduhan ijazah palsu tersebut. Artinya, sebagian besar rakyat Indonesia sesungguhnya sudah lebih dewasa dalam menyikapi polemik ijazah ini.
Namun masih ada sebagian kecil yang terus menggelorakan suara untuk mendukung narasi sentimen dan mengarah kuat pada kepentingan politik. Hal inilah yang membuat bangsa ini terus terjebak dalam siklus ketidakpercayaan yang menyedot energi bangsa.
Kita tentu tidak boleh menutup mata terhadap bahaya hoaks. Kebohongan yang dibiarkan hidup lama-lama akan dianggap sebagai kebenaran baru di benak sebagian orang. Di media sosial, informasi palsu kerap disebarkan dengan gaya seolah-olah itu hasil investigasi. Padahal yang mereka lakukan hanyalah mempermainkan emosi publik dan memperdalam perpecahan.
Fenomena ini menunjukkan potensi terjadinya polarisasi digital yang dapat semakin menajam dalam ekosistem demokrasi Indonesia pascapemilu 2024. Polarisasi ini dapat menjalar ke ruang-ruang sosial, dan bahkan ke dalam hubungan personal warga negara. Hal ini dapat memperkeruh ruang partisipasi publik, berubah menjadi arena pertarungan emosi bukan pada narasi dan opini yang berdasarkan data dan akal sehat.
Apa yang terjadi hari ini menunjukkan bahwa masalah sebenarnya bukan hanya pada tuduhan, melainkan pada bagaimana publik mengonsumsi informasi. Dunia digital kini telah mengubah cara masyarakat membentuk persepsi politik. Diana C. Mutz, profesor ilmu politik dan komunikasi dari University of Pennsylvania, dalam studinya menjelaskan bahwa perkembangan teknologi komunikasi dan perubahan pola konsumsi berita telah menjadikan media massa sebagai mesin polarisasi.
Menurut teori selective exposure, orang cenderung memilih media yang memperkuat keyakinan mereka sendiri dan menghindari informasi yang berlawanan. Akibatnya, masyarakat hidup dalam gema digital (echo chambers), di mana kebenaran dikalahkan oleh pembenaran.
Namun, perkembangan teknologi komunikasi tidak hanya mempercepat polarisasi, juga menciptakan fluiditas baru dalam komunikasi publik. Sebagaimana dikemukakan Collins et al. (2020), era digital telah melemahkan media arus utama dan membuka babak baru dalam pergulatan lama atas definisi kebenaran. Kita tidak lagi hanya menyaksikan relativisasi kebenaran, tetapi juga munculnya perpaduan antara kebenaran dan emosi dalam cara publik menilai realitas politik. Klaim kebenaran kini tidak hanya diuji oleh data, tetapi juga oleh resonansi emosional, bukan berdasar pada kebenaran faktual.
Inilah wajah dunia post-truth, sebuah masa ketika kebenaran menjadi cair, bergeser, dan mudah dinegosiasikan. Oleh sebab itu, dalam konteks demokrasi dewasa ini, ancaman nyata yang berpotensi menggembosi sistem dapat muncul dari pengabaian terhadap keahlian dan nalar ilmiah. Lahirnya political distrust muncul karena erosi kepercayaan terhadap otoritas dan institusi yang sah. Pengabaian terhadap otoritas yang sah dan kredibel, dapat mereduksi dan mendegradasi kepercayaan publik terhadap tata kelola sistem demokrasi yang telah lama dibangun.
Fenomena polemik ijazah menjadi bukti konkret adanya pengabaian terhadap otoritas yang dapat berujung pada polarisasi sosial berkepanjangan. Mereka yang sejak awal tidak percaya kepada pemerintah lebih mudah mempercayai tuduhan palsu, tanpa mau memeriksa data atau klarifikasi. Di sisi lain, algoritma media sosial memperkuat bias tersebut dengan menyajikan konten sejenis, membuat orang semakin yakin bahwa pandangan mereka adalah satu-satunya kebenaran. Inilah yang disebut Profesor Mutz sebagai efek polarisasi yang lahir secara masif pada era teknologi informasi.
Maka di sinilah tantangan kehidupan kebangsaan kita sebenarnya sedang diuji. Karena sejatinya kualitas demokrasi bisa tumbuh bila ruang publik diisi oleh dialog yang rasional dan berbasis data. Ketika fabrikasi berita bohong dan kebencian personal lebih masif, bangsa dapat kehilangan energi yang dapat menghambat program akselerasi pembangunan. Sebagian energi kita akan tergadaikan narasi kontraproduktif. Polarisasi dapat semakin meruncing dan menciptakan segregasi sosial.
Tanpa sadar, kita sedang menghadapi dampak dari bahaya fabrikasi berita di era post-truth. Untuk itu, Bangsa ini tidak boleh terus tersandera oleh isu-isu semu dan destruktif terhadap semangat persatuan yang justru menjauhkan kita dari agenda besar Pembangunan Nasional yang tengah dinahkodai Presiden Prabowo Subianto. Dalam situasi ini, kita tidak bisa membiarkan energi bangsa terkuras oleh isu yang tidak produktif dan substansial.
Persatuan nasional harus dijaga dengan menegakkan etika dalam beropini dan menghormati fakta. Pada saat yang sama, kita perlu bekerja sama memperkuat literasi digital. Literasi tidak hanya terbatas pada kemampuan membaca berita, tetapi kemampuan memahami konteks, memverifikasi sumber, dan saring sebelum sharing dengan menimbang dampak sosial dari setiap unggahan.
Menjadi warga negara di era digital, memiliki nalar dan tanggung jawab moral dalam setiap kata, unggahan, dan komentar yang kita sebarkan. Sebab, dalam dunia yang makin terhubung dan borderless, setiap berita bohong tidak hanya merusak nama baik seseorang, tetapi juga mengikis fondasi kepercayaan masyarakat yang justru menjadi duri dalam demokrasi. Maka dari itu, Indonesia terlalu besar dan berharga untuk dibiarkan terseret oleh polarisasi yang dapat menghancurkan persatuan dan kesatuan kebangsaan.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
POLEMIK ijazah Jokowi yang terus berlarut dinilai tidak lagi menyentuh kepentingan publik dan cenderung bergeser menjadi isu politik yang diproduksi berulang.
SP3 dikeluarkan terhadap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).
Relawan Jokowi mengklaim Presiden Jokowi telah memaafkan Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis. Polisi diminta mempertimbangkan pencabutan status tersangka.
MANTAN Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi tidak mau diusik soal urusan terkait kasus dugaan ijazah palsu miliknya. Polda Metro Jaya menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus itu.
TIM kuasa hukum eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, menuntut transparansi penuh penyidik, terutama mengenai status penyitaan ijazah Jokowi
Gelar perkara khusus ini dilakukan atas permohonan Roy Suryo cs
Penghapusan kearsipan tersebut, kata August, sesuai dengan masa retensi yang tercatat di Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 dan terkait ijazah merupakan berkas yang permanen.
Kolom legalisir tidak seharusnya dihapus. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia menegaskan, Joko Widodo, Presiden ke-7 Republik Indonesia adalah alumni UGM. Hal itu didukung dengan sejumlah dokumen otentik valid.
Jokowi juga tetap mengakui bahwa Ir. Kasmujo juga pembimbingnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved