Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tak mengungkap ijazahnya dari SD hingga perguruan tinggi ke publik. Jokowi hanya memperlihatkan ke wartawan di Solo tanpa publikasi dan penyidik Polda Metro Jaya, serta penyidik Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan memperlihatkan ijazah ke publik tidak menyelesaikan persoalan. Ia meyakini tudingan ijazah palsu masih akan disuarakan sejumlah pihak.
"Jadi dari awal itu kan memang kami sudah sampaikan bahwa untuk menunjukkan ini tidak akan menyelesaikan persoalan," kata Yakup di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini.
Di samping itu, Yakup menyebut pihak Universitas Gajah Mada (UGM) sudah berkali-kali menginformasi bahwa ijazah Fakultas Kehutanan UGM Jokowi asli. Namun, masih saja ada yang tidak percaya. "Sehingga, pada saat kita memutuskan untuk mengambil langkah hukum, maka biarkanlah proses hukum yang berjalan," ujar Yakup.
Namun, Yakup tidak menutup kemungkinan ijazah itu akan ditunjukkan di persidangan nanti. Bila kasus tudingan Ijazah palsu di Bareskrim Polri yang dilaporkan Egi Sudjana bergulir ke persidangan.
"Apakah nanti di persidangan perlu ditunjukkan, ya itu kalau memang perlu kami dukung," pungkasnya.
Yakup bersama adik ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto dan ajudan pribadi Syarif Muhammad Fitriansyah mendatangi Gedung Bareskrim Polri menyerahkan dua ijazah Jokowi. Yakni ijazah SMAN 6 Solo dan ijazah Fakultas Kehutanan UGM. Kedua ijazah itu akan diuji laboratorium forensik oleh penyidik Polri untuk memastikan keasliannya.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Penyelidikan dilakukan berdasarkan surat pengaduan dari Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) dengan Nomor: Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024.
Adapun surat pengaduan itu perihal adanya temuan publik dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten atau cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama & Aktivis. Kemudian, penyelidikan juga berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas pengaduan Eggi Sudjana.
Lalu, atas dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025/ Dittipidum tanggal 10 April 2025. Terakhir, Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/1008/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 10 April 2025.
Dalam proses penyelidikan, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut telah memeriksa 26 saksi dan memeriksa sejumlah dokumen. Bahkan, telah melakukan uji laboratis dokumen awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai lulus ujian skripsi, dengan perbandingan dokumen dari teman satu angkatan yang masuk pada tahun 1980 dan lulus 1985.
"Proses saat ini adalah melanjutkan penyelidikan," kata Djuhandani dalam keterangannya, Rabu, 7 Mei 2025. (Yon/P-1)
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo tanpa sensor yang diterima Bonatua Silalahi sebagai 99,9 persen palsu usai diteliti sejumlah ahli.
JEJAK Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat menjalani praktik Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ketoyan, Wonosegoro, Boyolali, pada periode Maret hingga pertengahan Juni 1985, akhirnya terkuak.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo menegaskan akan tampil di forum pengadilan, untuk menunjukkan ijazah serjana Fakultas Kehutanan UGM miliknya.
Akademisi Rocky Gerung mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
POLEMIK ijazah Jokowi yang terus berlarut dinilai tidak lagi menyentuh kepentingan publik dan cenderung bergeser menjadi isu politik yang diproduksi berulang.
Gelar perkara khusus ini dilakukan atas permohonan Roy Suryo cs
Penghapusan kearsipan tersebut, kata August, sesuai dengan masa retensi yang tercatat di Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 dan terkait ijazah merupakan berkas yang permanen.
POLEMIK tuduhan ijazah palsu yang diarahkan kepada mantan Presiden Joko Widodo kini mulai mendapatkan titik terang.
Kolom legalisir tidak seharusnya dihapus. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia menegaskan, Joko Widodo, Presiden ke-7 Republik Indonesia adalah alumni UGM. Hal itu didukung dengan sejumlah dokumen otentik valid.
Jokowi juga tetap mengakui bahwa Ir. Kasmujo juga pembimbingnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved