Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
LAPORAN terhadap Pakar Telematika, Roy Suryo, atas dugaan membuat kegaduhan soal isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Semula, laporan itu diajukan ke Bareskrim Polri.
Anggota tim Advokate Public Defender dari Peradi Bersatu, Lechuman, mengatakan ia dan tim diminta membuat laporan ke Polda Metro Jaya setelah menyerahkan barang bukti. Rekomendasi itu disampaikan setelah menganalisa barang bukti, yang lokasinya berada di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
"Jadi, saat ini setelah kami menerima hasil daripada permintaan Mabes Polri untuk dibuka di Polda Metro Jaya, jadi dari sini kami akan berangkat ke Polda Metro Jaya untuk membuka laporannya di Polda Metro Jaya," kata Lechuman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/4)
Lechuman mengatakan penyidik menyarankan pelaporan sebaiknya dilakukan di Polda Metro agar bisa segera diproses. Penyidik di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri menyebut telah berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya.
Sementara itu, anggota tim Advokate Public Defender yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu Ade Darmawan, menuturkan bukti-bukti yang diserahkan ke Bareskrim Polri ialah beberapa tautan video serta linknya.
"Bahwa boleh keterbukaan publik, boleh sah-sah saja berpendapat secara umum, siapapun teman-teman juga media, kami pun sebagai aktivis dan juga advokat boleh berpendapat secara demokrasi, tapi tidak mengebiri demokrasi hukum yang ada di republik ini," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Peradi Bersatu yang juga Ketua Tim Advokate Public Defender, Zevrijn Boy Kanu mengatakan ada tiga yang ia laporkan. Mereka ialah Roy Suryo, pria berinisial RS, dan seorang dokter perempuan berinisial T.
Ketiga orang itu dilaporkan karena diduga telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat Indonesia soal dugaan ijazah Jokowi palsu.
"Kita coba melaporkan mengenai dugaan, penghinaan, hasutan dan juga membuat gaduh. Jadi ada beberapa pasal yang kita akan coba kemukakan, tergantung pada nanti penyidiknya, yang mana pasal yang lebih tepat," kata Zevrijn. (P-4)
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo tanpa sensor yang diterima Bonatua Silalahi sebagai 99,9 persen palsu usai diteliti sejumlah ahli.
Penghapusan kearsipan tersebut, kata August, sesuai dengan masa retensi yang tercatat di Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 dan terkait ijazah merupakan berkas yang permanen.
Kritikus Politik Faizal Assegaf mengusulkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat Roy Suryo cs dapat diselesaikan dengan mediasi.
Pernyataan klarifikasi dari para alumni UGM tak akan meredakan polemik dugaan ijazah palsu Jokowi
Jokowi juga tetap mengakui bahwa Ir. Kasmujo juga pembimbingnya.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan isi hatinya soal tuduhan ijazah palsu dalam acara reuni ke-45 Angkatan 80 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo tanpa sensor yang diterima Bonatua Silalahi sebagai 99,9 persen palsu usai diteliti sejumlah ahli.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
Ada beberapa petunjuk dari jaksa dalam pengembalian berkas perkara tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo cs
Kemudian, Herman menyebut Eggi Sudjana adalah sahabat perjuangan Roy Suryo cs dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved