Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
STAF Divisi Riset Indonesia Corruption Watch (ICW) Eva Nurcahyani menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya menjadi program untuk menghamburkan uang negara. Ia menilai MBG tidak memenuhi standar gizi dan justru berpotensi menjadi pemborosan anggaran.
Eva mengatakan berdasarkan hasil pemantauan langsung ICW di beberapa titik lokasi pelaksanaan MBG pada sekolah-sekolah di Jakarta pada 12 Maret-24 April 2025, komposisi dan kualitas makanan yang disajikan tidak sesuai dengan standar gizi yang seharusnya.
“Di beberapa temuan kita, mulai dari rencana menu hingga komposisinya, itu tidak sesuai standar gizi. Padahal di awal, cita-cita MBG ini untuk mengentaskan stunting dan memenuhi kebutuhan gizi anak-anak,” kata Eva saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/4).
Eva mengatakan pihaknya juga menerima laporan guru tentang makanan yang dibuang karena oleh siswa karena tidak layak untuk dimakan.
“Banyak makanan-makanan yang tidak layak dimakan dan ada cerita dari guru bahwa makanan itu tidak dimakan dan dibuang begitu saja,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eva mengatakan program MBG perlu dievaluasi pelaksanaannnya. Ia menilai program MBG yang tidak sesuai dengan standar gizi dan tujuan yang ditetapkan hanya berujung pada pemborosan anggaran negara.
“Ini secara kebijakan dari Bapak Prabowo juga menjadi catatan. Mereka bilang ada efisiensi dan sebagainya, tapi dengan adanya implementasi ini malah menghambur-hamburkan uang,” tegasnya.
ICW pun mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG agar program yang ditujukan untuk perbaikan gizi anak ini tidak justru menjadi beban keuangan negara tanpa hasil yang maksimal.
Eva juga menemukan anggaran per porsi makanan sebesar Rp15 ribu yang rinciannya ialah Rp7 ribu untuk operasional dan Rp8 ribu untuk makanan yang dimasak. Eva mengaku belum bisa memastikan adanya perbedaan harga per porsi makanan bergizi gratis tersebut.
"Untuk itu kami belum bisa menggali lebih lanjut karena ada beberapa SPPG yang bisa digali, ada yang tidak," katanya.
Lebih lanjut, Eva mengatakan pihaknya masih akan melakukan pendalaman dan menerima aduan dari masyarakat terkait pelaksanaan MBG. Ia juga belum bisa memastikan apakah ada indikasi korupsi dalam program tersebut. Ia hanya berharap temuan ICW soal program MBG dapat dijalankan lebih baik oleh BGN.
"Harapannya dengan kita mengeluarkan mengeluarkan hasil pemantauan ini ya mereka bisa mendengar gitu ya, tapi kalau untuk konteks kita lapor ke Polri, ombudsman itu belum," katanya. (M-3)
Pengamat Politik Citra Institute, Yusak Farchan, menilai keputusan DKPP terlalu lunak dan berpotensi membuat pemborosan serupa terulang di masa depan.
"Lihat juga faktanya, banyak terjadi pemborosan. Lihat juga faktanya, banyak juga yang terjadi tidak efisien, dan kemudian akhirnya jadi masalah hukum. Kena OTT, masuk penjara, dan lain-lain.
503 kepala daerah akan mengikuti rangkaian retret atau pembekalan kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang. Pembekalan itu dinilai bukan pemborosan di tengah efisiensi anggaran.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 ikut mencegah pemborosan anggaran.
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Pemulihan aset negara bukan sekadar menyita lalu melelang. Terdapat proses panjang dan penuh kendala hukum yang harus dilalui aparat.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
KPK akan menelaah laporan ICW dan Kontras soal dugaan pemerasan oleh 14 orang bintara, dan 29 orang perwira Polri, dengan nilai mencapai Rp26,2 miliar selama 2020-2025
KPK memiliki mandat penuh berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK untuk mengusut aparat penegak hukum (APH) yang melakukan korupsi.
Wana juga mengkritik keras langkah KPK yang cenderung menyerahkan berkas jaksa yang terjaring OTT kepada Kejaksaan Agung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved