Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mencatat ada empat permasalahan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Peneliti ICW Dewi Anggraeni, dalam rilis,dikutip Jumat (25/4), menegaskan terkait masalah pertama yakni pengelolaan anggaran. Dengan terungkap dugaan penggelapan dalam penyaluran anggaran MBG, mitra dapur MBG di Kalibata, Jakarta Selatan, terpaksa tutup lantaran merugi hampir Rp 1 milyar. Itu akibat tidak menerima biaya dari Yayasan MBN.
Masalah kedua, menurut ICW yakni penyaluran anggaran proyek MBG. Anggaran MBG disalurkan melalui skema bantuan pemerintah. Sementara dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. anggaran MBG seharusnya langsung kepada masyarakat penerima manfaat. Tetapi, menurut ICW anggaran tersebut dikirimkan ke mitra MBG.
Aturan itu, ujar Dewi, ditegaskan dalam Pasal 24 Permenkeu 132/2021 yang menyebut pemberian bantuan sarana/prasarana dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang. Apabila bantuan dalam bentuk uang, sesuai Pasal 25 ayat (3) Permenkeu 132/2021, pemberiannya dilakukan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penerima bantuan.
"Penyaluran anggaran lewat skema bantuan juga membuka celah praktik korupsi," ucapnya.
Masalah ketiga, adanya ketimpangan layanan dan kualitas makanan yang buruk. ICW menyoroti bahwa ada perbedaan alat makan di sekolah-sekolah yang mendapat program MBG. Sebagian sekolah menerima makanan dengan wadah berbahan stainless steel yang aman dan layak pakai. Sementara, sekolah lainnya menggunakan wadah berbahan plastik tipis yang berpotensi mengandung bahan kimia berbahaya apabila digunakan untuk makanan panas.
Lalu, menyoroti kualitas makanan. Dari temuan, menurut ICW ada siswa di sekolah disajikan telur rebus tidak layak dikonsumsi.
Keempat atau terakhir, mengenai proses pembentukan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Menurut ICW tidak transparan.
"Mengacu pada hal-hal di atas, Presiden Prabowo harus menunjukkan tanggung jawabnya dengan menghentikan proyek MBG," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana meminta agar sisa Makanan Bergizi Gratis (MBG) dibersihkan di Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG). Hal itu ada kaitannya dengan dugaan keracunan makanan yang dialami siswa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Menurut Dadan, sisa makanan dapat menyebabkan keracunan. Dugaan itu akan dicek di laboratorium untuk mengetahui penyebab siswa keracunan saat menerima makanan dari MBG.
"Jadi kita menambah SOP bahwa sisa makanan itu tidak boleh dibersihkan di sekolah, harus dibawa ke SPPG," ujar Kepala BGN Dadan Hindayana di Jakarta, Kamis (24/4).
Dadan juga meminta agar wadah makan tidak menggunakan wadah plastik. Ia menegaskan bahwa pihaknya selalu melakukan evaluasi setelah program MBG tersalurkan. Tujuannya untuk mengantisipasi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan serta meminimalkan zero incident. (Ant/H-4)
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Pemulihan aset negara bukan sekadar menyita lalu melelang. Terdapat proses panjang dan penuh kendala hukum yang harus dilalui aparat.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
KPK akan menelaah laporan ICW dan Kontras soal dugaan pemerasan oleh 14 orang bintara, dan 29 orang perwira Polri, dengan nilai mencapai Rp26,2 miliar selama 2020-2025
KPK memiliki mandat penuh berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK untuk mengusut aparat penegak hukum (APH) yang melakukan korupsi.
Wana juga mengkritik keras langkah KPK yang cenderung menyerahkan berkas jaksa yang terjaring OTT kepada Kejaksaan Agung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved