Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH guru besar Universitas Pertahanan Kolonel Sus Mhd Halkis mengajukan permohonan judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai upaya memangkas demokrasi. Imparsial memandang uji materi di tengah penolakan pembahasan revisi UU TNI justru sangat berbahaya bagi kehidupan demokrasi.
Diketahui, Halkis mengajukan permohonan agar MK menguji Pasal 2 huruf d, Pasal 39 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU TNI. Baik petitum maupun beleid-beleid yang diujikan itu berupaya mengembalikan dwifungsi TNI. Padahal, dwifungsi TNI merupakan diskursus yang ditolak oleh kalangan mahasiswa, akademisi, maupun masyarakat sipil.
"Poin-poin yang diuji dalam permohonan judicial review itu berpotensi menjadi arus balik serius dalam reformasi militer dan memperkuat dwifungsi TNI," kata Direktur Imparsial Ardi Manto lewat keterangan tertulis, Kamis (17/4).
Dalam dokumen permohonan Halkis, Ardi enyoroti adanya permintaan TNI aktif agar dapat ditempatkan pada jabatan sipil seluas-luasnya. Selain itu, prajurit aktif juga diperbolehkan berbisnis kembali dan diberikan hak untuk memilih dan dipilih dalam politik praktis.
Menurut Ardi, jika permohonan Halkis dikabulkan oleh MK, dwifungsi TNI akan semakin kuat di era reformasi. Sementara, hal itu dinilai pihaknya menyalahi prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Larangan TNI untuk berbisnis dan berpolitik dengan dipilih dalam pemilu melanggar prinsip profesionalisme militer sendiri dan tidak sejalan dengan prinsip demokrasi," terangnya. (Tri/P-2)
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
ANGGOTA DPR RI Fraksi Partai NasDem Willy Aditya, menegaskan bahwa literasi dan kemampuan berpikir kritis merupakan fondasi utama dalam membangun ekosistem demokrasi yang sehat.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan masalah baru dalam sistem komando dan pengambilan keputusan.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved