Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mengungkap kasus-kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak beberapa pekan terakhir ini sangat memprihatinkan, pasalnya pelaku kekerasan melibatkan berbagai profesi yang seharusnya memberi perlindungan dan pelayanan kepada korban kekerasan seksual.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah menjelaskan berbagai kasus tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan Kapolres Ngada, Guru Besar Besar Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, hingga Dokter PPDS Unpad sebagai pelaku, menandakan bahwa segmentasi kekerasan seksual kian meluas tanpa memandang tempat dan latar belakang.
“Kalau di dalam Undang-Undang TPKS, berbagai profesi seperti dokter, guru besar, kemudian kepolisian disebut sebagai pihak yang seharusnya memberikan perlindungan dan pelayanan kepada korban dan masyarakat,” kata Anis kepada Media Indonesia di Jakarta pada Kamis (10/4).
Anis menegaskan bahwa tiga pelaku kasus pencabulan dan pemerkosaan tersebut harus menjadi alarm yang serius untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap darurat kekerasan seksual karena pelaku mempunyai berbagai modus untuk menjerat korban.
Selain itu, Anis juga mendorong agar kasus pelecehan seksual guru besar UGM terhadap 13 orang mahasiswi, jangan hanya memberhentikan pelaku namun juga harus ditindaklanjuti dengan proses hukum agar para korban mendapat keadilan.
“Kasus kekerasan seksual memang cukup memperhatikan, makin memperluas segmentasinya. Untuk kasus yang di UGM tentu kami mendorong meskipun proses di kampusnya itu sudah diberhentikan, tetapi saya kira sangat penting untuk ditindaklanjuti dengan proses hukum karena itu tidak pidana,” ujarnya.
Sementara pada kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter PPDS anestesi di Universitas Padjadjaran, Komnas HAM mendorong agar pihak kepolisian dapat memberikan sanksi yang seberat-beratnya.
“Kita berkepentingan untuk mengawal agar nantinya aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya. Jadi para pihak itu mesti diberikan pemberatan hukuman karena status pelaku yang seharusnya memberikan pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat,” jelasnya. (H-2)
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
EKOSISTEM perlindungan menyeluruh terhadap perempuan dan anak harus diwujudkan. Diperlukan peran aktif semua pihak untuk bisa merealisasikan hal tersebut.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
WARTAWAN Senior Usman Kansong menilai bahwa pendekatan hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga kini masih tersendat.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti lambannya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meski telah disahkan sejak 2022
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved