Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENELITI Pusat Riset Bidang Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ismail Rumadan mendukung upaya pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Komitmen yang ditunjukkan Kejagung, menurutnya, harus terus didukung karena mampu menekan dan mencegah praktik korupsi yang kian merajalela.
Pengamat Hukum dari Universitas Nasional (Unas) ini mengaku sempat khawatir dengan isu dalam pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bakal memereteli kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.
"Harusnya fungsi penyidikan diperkuat khususnya kejaksaan yang sudah setel dan permanen," ujar Ismail, di Jakarta, Kamis (27/3).
Dia berharap dengan tidak dipretelinya kewenangan penyidikan itu harus dijawab dengan kinerja yang semakin moncer. Kejaksaan harus transparan dalam proses penegakan hukum dan tidak terdapat intervensi hukum dari kekuasaan demi kepentingan politik.
"Kejaksaan atau Jaksa Agung harus bersih dan tak bersinggungan dengan kepentingan-kepentingan yang lain," kata Ismail.
Ismail mengatakan kejaksaan itu harus steril. Sebab, rakyat akan marah ketika ada kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi atau pengusaha besar diistimewakan.
Misalnya, proses hukum diperlambat atau bahkan dihentikan lantaran ada kepentingan politik atau kekuasaan yang melindungi. "Harus dibuktikan bahwa kejaksaan bukanlah alat yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan kekuasaan. Kejaksaan juga mesti steril dari praktik politik sandera yang dapat merusak institusi penegak hukum," terangnya.
Dia minta kejaksaan terus menunjukkan sebagai lembaga garda terdepan dalam perang melawan korupsi dengan tidak membedakan siapa pun yang terlibat, lewat kewenangan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi yang masih melekat.
"Jangan ada upaya untuk mengkebiri kewenangan jaksa, lalu harus ada penguatan integritas dan komitmen yang tinggi dari kejaksaan," katanya. Kejaksaan, kata dia, harus terus menggelorakan perang melawan korupsi. Jangan kendur, apalagi lengah karena koruptor punya ribuan jurus untuk mencari celah dan memukul balik.
"Kita tidak mau koruptor yang menjadi pemenangnya, seorang jaksa harus punya integritas tinggi," ucapnya.
Sebelumnya, beberapa tahun terakhir, rapor hijau Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus korupsi menjadi penanda peran penting yang dimainkan Korps Adhyaksa dalam pemberantasan korupsi.
Sejumlah kasus besar yang melibatkan pejabat negara hingga pengusaha dengan taksiran kerugian negara ratusan triliun rupiah disikat serta dibuktikan ke meja hijau.
Berdasarkan survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) medio 20-28 Januari 2025, Kejagung jadi lembaga paling dipercaya publik untuk memberantas korupsi.
Sejumlah kasus besar seperti, kasus PT Asuransi Jiwasraya, kasus PT Timah, serta dugaan korupsi yang terjadi di PT Pertamina Patra Niaga mendapatkan apresiasi. (H-2)
KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Yusril mengatakan pemerintah terus melakukan peningkatan dari sisi regulasi. Ini menjadi langkah yang dapat ditempuh pemerintah.
Ada indikasi pertemuan Megawati dan Prabowo membahas soal kasus Hasto yang tengah berjalan di KPK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu dalam pencarian buronan Harun Masiku.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menetapkan pasangan Pramono-Rano jadi pemenang Pilkada Jakarta
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved