Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENGAJAR hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menyambut baik Permohonan uji materi itu diajukan Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang terkait syarat caleg 'akamsi' sesuai daerah pemilihan (dapil) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, jika permohonan para mahasiswa tersebut dikabulkan, bakal terjadi penguatan kelembagaan partai politik di daerah.
Mereka yang ingin maju sebagai wakil rakyat juga diminta memastikan keterpenuhan syarat, yakni berdomisili di daerah pemilihan (dapil) sesuai tempat mereka mencalonkan diri.
"Pengujian UU ini akan menguntungkan kader-kader partai di daerah karena bisa memperkuat kelembagaan partai politik di daerah dan memperkokoh desentralisasi politik," kata Titi, Sabtu (8/3).
Pemohononan para mahasiswa yang diajukan ke MK yakni meminta agar para caleg yang maju dalam pemilu merupakan warga negara Indonesia asli dan harus memenuhi persyaratan bertempat tinggal di dapil mencalonkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum penetapan calon dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dengan kata lain, caleg diwajibkan sebagai 'akamsi' alias anak kampung sendiri.
"Selain itu, ini juga akan memperbesar peluang keterpilihan putra-putri daerah dalam kontestasi politik nasional," sambungnya.
Menurut Titi, persyaratan caleg 'akamsi' itu sebenarnya sudah dipraktikkan di sejumlah negara, meski dengan keketatan yang berbeda. Thailand, sambungnya, menerapkan syarat serupa yang lebih lentur dan memberikan pilihan yang lebih beragam.
Titi mencalonkan, syarat menjadi caleg DPR di Thailand setidaknya harus lahir di provinsi tempat caleg itu mencalonkan diri. Atau, mereka juga setidaknya pernah menempuh pendidikan di lembaga pendidikan yang berlokasi di provinsi tempat ia mencalonkan diri untuk masa jabatan berturut-turut paling sedikit 5 tahun akademik sebelumnya.
Alternatif lainnya, caleg pernah bertugas di dinas resmi sebelumnya atau namanya tercantum dalam daftar anggota DPR di provinsi tempat ia mencalonkan diri untuk masa jabatan berturut turut paling sedikit lima tahun sebelumnya.
Berdasarkan daftar calon tetap yang diterbitkan KPU pada Pemilu 2019-2024, terdapat 3.387 atau 59,53% caleg yang berdomisili bukan di wilayah dapil mereka mencalonkan diri. (H-4)
Pemprov DKI juga masih menunggu apakah nantinya akan dibutuhkan perpres sebagai penguat kebijakan nasional tersebut.
Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku.
Mahkamah menilai Paslon Nomor Urut 2 ini tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan syarat pengajuan permohonan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar pengujian norma keterwakilan perempuan yang terdapat dalam UU MD3.
Menurut Susi, Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 memaksa pembentuk undang-undang mengatur tiga hak-hak prosedural dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai Mahkamah Konstitusi (MK) teledor dan mencuri kedaulatan rakyat dengan mengeluarkan putusan pemisahan pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved