Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) dilatarbelakangi oleh praktik penyimpangan yang terjadi selama penyelenggaraan pemilu tahun lalu. Upaya merevisi regulasi seputar pemilihan yang berlangsung di DPR saat ini dapat menjadi upaya mendongkrak nilai Indonesia pada tahun depan.
"Sekarang ada momen revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Ini harusnya jadi momen untuk membuat pemilu kita diarahkan ke tujuan kita berpemilu," jelas Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati kepada Media Indonesia, Rabu (5/3).
Baginya, revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada jangan hanya dijadikan ajang mendiskusikan hal-hal teknis dan variabel dalam kontestasi pemilihan saja. Lebih jauh, Khoirunnisa berharap agar momentum tersebut menjadi kesempatan pembentuk undang-undang memperbaiki regulasi soal aktor pemilu, termasuk partai politik.
Ia berpendapat, turunnya skor dan peringkat Indonesia pada indeks demokrasi 2024 terjadi karena rangkaian pemilu maupun pilkada pada tahun lalu diwarnai praktik cawe-cawe, distribusi bantuan sosial yang masif dari pemerintah, dan penyimpangan regulasi.
"Di pemilu lalu ada pesoalan etika yang muncul, profesionalisme penyelenggara pemilu, kepatuhan terhadap kerangka hukum yang memang berkaitan dengan budaya politik kita yang belum baik," terang Khoirunnisa.
Diketahui, skor Indonesia tahun ini adalah 6,44, turun 0,09 dibanding rilis tahun lalu. Sejalan dengan itu, peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 juga mengalami penurunan dibanding 2023. Tahun ini, Indonesia berada di peringkat 59, sementara tahun lalu 56 dari 167 negara yang disurvei.
Adapun indikator penyusun indeks demokrasi Indonesia 2024 terdiri dari proses pemilu dan pluralisme (7,92), fungsi pemerintahan (6,79), partisipasi politik (7,22), kebebasan sipil (5,00), dan budaya politik (5,29).
Dari kelimanya tersebut, indikator yang mengalami penurunan tajam dari tahun lalu adalah fungsi pemerintahan. Tahun lalu, EIU memberikan nilai 7,86. Nilai kebebasan sipil Indonesia pada indeks tahun ini juga turun dari tahun lalu, yakni 5,29.
Sementara nilai indikator proses pemilu dan pluralisme serta partisipasi politik tidak mengalami perubahan, indikator budaya politik Indonesia tahun ini justru mengalami peningkatan nilai dari tahun sebelumnya yang hanya 4,38. (P-4)
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto mengatakan penggunaan teknologi perhitungan suara atau rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap) menjadi hal krusial.
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Komisi II DPR siap membahas RUU Pemilu tersebut jika diberi kepercayaan oleh pimpinan DPR. Ia mengatakan Komisi II DPR yang membidangi kepemiluan tentu berkaitan membahas RUU Pemilu.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima, menilai Aria menilai putusan MK membuka urgensi untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang baru secara lebih menyeluruh.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Menurut Feri, perbaikan sistem internal partai politik sangat penting untuk mencapai keadilan kepemiluan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved