Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar menyoroti keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam Pilkada Serang, sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil pilkada di daerah tersebut. Pemungutan suara ulang (PSU) pun harus dilakukan.
Gus Imin, sapaan akrab Abdul Muhaimin Iskandarm mengatakan gugatan hasil Pilkada Serang sudah diputuskan MK. Isi putusan MK sangat jelas, yaitu mengulang Pilkada Serang, Banten. "Sudah diputuskan MK, tentu harus kita taati," terang Gus Imin, dikutip Kamis (27/2).
Putusan MK bersifat final dan mengikat, semua pihak harus tunduk dan mengikuti putusan tersebut. Sudah tidak ada lagi upaya hukum lainnya.
Untuk itu, Gus Imin meminta agar semua pihak, baik pasangan calon yang akan bertanding dan KPU sebagai penyelenggara pemilihan harus segera melakukan persiapan untuk pilkada ulang.
"Karena itu persiapkan dengan baik pelaksanaan pemilu ulang," tutur Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) itu.
Mantan Wakil Ketua DPR RI itu menegaskan bahwa kasus pilkada ulang di Serang harus menjadi pelajaran bagi pejabat publik. Mereka harus berhati-hati dan tidak cawe-cawe dalam proses demokrasi lima tahunan itu.
"Sekaligus jadi pelajaran penting ya. Agar hati-hari sebagai pejabat publik," ungkap politisi kelahiran Jombang, Jawa Timur itu.
Adapun MK membatalkan hasil Pilkada Serang dan memerintahkan PSU. MK menemukan adanya keterlibatan Mendes Yandri Susanto dalam mendukung pasangan nomor urut 2, Rachmatu Zakiyah-M Najib Hamas.
Yandri yang merupakan merupakan suami calon bupati Ratu Rachmatu Zakiyah, menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan para kepala desa secara masif kepada pasangan nomor urut 2.
Dengan keterlibatan Yandri yang begitu jelas, MK pun membatalkan Pilkada Serang dan harus dilaksanakan PSU. PSU akan tetap diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.
Daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024 akan tetap berlaku dalam PSU mendatang. MK juga meminta Kepolisian Daerah Banten melakukan pengamanan selama pelaksanaan PSU agar pemilihan ulang berjalan dengan lancar dan adil. (Ykb/P-2)
Ketika Bawaslu dan DKPP melaksanakan tugasnya, maka tidak akan menimbulkan informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.
PIHAK Istana memilih bungkam saat ditanyakan soal Mendes Yandri Susanto yang disebut cawe-cawe dalam memenangkan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah di Pilkada Kabupaten Serang
Yandri membantah dirinya telah ikut campur dalam Pilbup Serang. Ia juga membantah dalil MK yang menyebut kehadirannya pada Raker Apdesi Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024.
Mendes Yandri Susanto, dapat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika sterbukti 'cawe-cawe' dalam Pilkada Kabupaten Serang
PAN menghormati putusan MK yang menyatakan Pilkada Kabupaten Serang harus menggelar pemungutan suara ulang atau PSU.
Kepercayaan masyarakat terhadap gerakan filantropi harus bersinergi dan dimanfaatkan untuk bersama-sama mewujudkan kemakmuran masyarakat
Budi mengatakan KPK menduga Hery Sudarmanto yang merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA), menerima uang hasil dugaan pemerasan sejak 2010.
Cak Imin menegaskan bahwa fase pemulihan pasca tanggap darurat harus dimulai dengan langkah-langkah pemberdayaan yang terintegrasi.
Muhaimin Iskandar langsung menepis anggapan bahwa pernyataan Presiden tersebut merupakan sinyal kekhawatiran terhadap manuver politik PKB.
Kemenko PM kembali memfasilitasi kepulangan puluhan warga Jawa Tengah (Jateng), Banten, dan Jawa Barat tenaga kerja penderes getah pinus yang terdampak bencana Aceh ke daerah asalnya.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menegaskan keseriusan pemerintah dalam menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang terampil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved