Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTUR Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati berpendapat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal atau Mendes Yandri Susanto, dapat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika sterbukti 'cawe-cawe' dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024. Pilkada Kabupaten Serang diikuti Ratu Rachmaatuzakiyah yang merupakan istri Mendes Yandri.
"Mendes bisa dilaporkan ke KPK karena banyak menggunakan anggara negara untuk kemenangan pilkada," kata Neni kepada Media Indonesia, Selasa (25/2).
Putusan MK atas sengketa hasil Pilkada Serang 2024 yang dibacakan Senin (24/2) mengungkap bahwa Yandri menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kades secara masif kepada pasangan Ratu-M Najib Hamas. Menurut Neni, keterlibatan kepala desa dalam pilkada bukan hal baru.
Namun, ia menyoroti pentingnya penindakan secara pidana terhadap semua pihak yang terlibat dalam kecurangan di Pilkada Serang 2024. Terlebih, cawe-cawe tersebut dilakukan oleh pejabat pemerintah pusat.
"Sesuai dengan UU Pilkada dan UU Desa, kepala desa yang terbukti cawe-cawe dan tidak independen dalam menjalankan tugasnya seharusnya dibawa saja ke ranah pidana agar ada efek jera. Apalagi ketika ini diberikan support full oleh pimpinan pusat, artinya ini juga ada penyalahgunaan wewenang," terang Neni.
Oleh karenanya, DEEP mengapresiasi MK yang telah progresif membatalkan hasil Pilkada Serang 2024. Neni mengatakan, putusan sengketa hasil Pilkada Serang 2024 harus menjadi perhatian semua pihak, khususnya Bawaslu sebagai pengawas penyelenggaraan pilkada.
"Kenapa (Bawaslu) tidak mampu menegakkan keadilan pilkada? Kan sangat disayangkan sekali ya mereka itu punya pasukan sampai TPS, tapi apa hasil pengawasannya?" tandas Neni. (H-4)
Dalam konferensi pers yang digelar usia pertemuan, Yandri mengakui bahwa tidak semua kepala desa memahami pertanggungjawaban keuangan dana desa.
Kepada Burhanuddin, Yandri mengaku meminta agar persoalan seputar penyelewengan dana desa didalami dan disupervisi oleh kejaksaan.
Besarnya dana desa itu membutuhkan pengawasan dan penindakan yang tegas, mengingat selama ini terjadi penyelewengan yang dilakukan oknum aparatur desa.
Yandri juga dilaporkan ke Ombudsman dan Komnas HAM atas pemecatan sepihak 1.040 tenaga pendamping profesional (TPP) desa.
PERKUMPULAN Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) melaporkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto ke Komnas HAM akibat PHK sepihak
Presiden Prabowo Subianto diminta mengevaluasi Menteri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto atas dugaan cawe-cawe dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang, Banten.
Ketika Bawaslu dan DKPP melaksanakan tugasnya, maka tidak akan menimbulkan informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.
PIHAK Istana memilih bungkam saat ditanyakan soal Mendes Yandri Susanto yang disebut cawe-cawe dalam memenangkan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah di Pilkada Kabupaten Serang
Kasus pilkada ulang di Serang harus menjadi pelajaran bagi pejabat publik.
Yandri membantah dirinya telah ikut campur dalam Pilbup Serang. Ia juga membantah dalil MK yang menyebut kehadirannya pada Raker Apdesi Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024.
PAN menghormati putusan MK yang menyatakan Pilkada Kabupaten Serang harus menggelar pemungutan suara ulang atau PSU.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved