Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes) Yandri Susanto disebut dalam sengketa Pilkada Kabupaten Serang di Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/1). Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna sebagai pemohon mendalilkan keterlibatan Yandri dalam memenangkan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas pada Pilkada Kabupaten Serang.
Diketahui, Pilbup Serang diikuti dua pasangan calon, yakni Andika Hazrumy-Nanang Supriatna yang meraih 254.494 suara dan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas yang meraih 598.654 suara.
Andika-Nanang melalui Kuasa Hukumnya, Deni Ismail Pamungkas mendalilkan diduga terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilbup Kabupaten Serang. Deni menyoroti Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan istri Yandri Susanto.
"Terstruktur, Yandri Susanto suami dari Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan calon bupati Kabupaten Serang nomor urut 2 sebelum dan saat menjadi Menteri Desa aktif konsolidasi memenangkan istrinya dengan mengumpulkan kepala desa," ujar Deni.
Deni kemudian memperlihatkan surat undangan resmi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) yang dikemas sebagai acara haul keluarga. Acara tersebut mengundang kepala desa, sekretaris desa, kader posyandu, ketua RT, dan ketua RW se-Kabupaten Serang.
"Yandri Susanto saat menjadi Menteri Desa melakukan kegiatan kunjungan kerja kementerian ke beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Serang untuk mempengaruhi guna memenangkan istrinya," ujar Deni.
Deni juga menuding Yandri merencanakan pemenangan pasangan calon nomor urut 2 dengan melakukan kegiatan-kegiatan konsolidasi yang dihadiri oleh 277 kepala desa se-Kabupaten Serang. Adapun pelanggaran secara masif yang didalilkan adalah persoalan kepala desa yang hadir dalam konsolidasi pemenangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas yang dikemas dengan acara Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
Deni juga menuding Yandri saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua MPR mengumpulkan kepala desa dengan dalih Rakorcab Apdesi. Dalam acara tersebut, Yandri dalam sambutannya menyampaikan bahwa kepala desa yang hadir akan diberangkatkan umroh jika berhasil memenangkan pasangan calon nomor urut 2 dengan perolehan suara sebesar 75 persen di masing-masing wilayah. "Tindakan tersebut dapat mempengaruhi seluruh kepala desa yang hadir," ujar Deni.
Di samping itu, Deni menyebut adanya dugaan keterlibatan Kepolisian Resor yang ada di wilayah hukum Polda Banten. Kepolisian diduga melakukan pemanggilan dan intimidasi kepada kepala desa di Kabupaten Serang yang kemudian mengarahkan mereka untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.
Dalam petitumnya, kubu Andika-Nanang meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati Serang Tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024. Andika-Nanang juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas sebagai pemenang dan/atau calon terpilih pada Pilbup Kabupaten Serang tahun 2024.
Lalu, mereka meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan pasangan calon nomor urut 1 sebagai pemenang dan/atau calon terpilih dalam Pilbup Kabupaten Serang; dan memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan putusan ini.
"Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," tandas Deni. (Faj/I-2)
MK dalam pertimbangannya berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang dilakukan oleh Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara pada Pilkada Serang
Eddy Soeparno enggan berkomentar soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang dimenangkan Ratu Rachmatu Zakiyah, Istri Mendes Yandri
Yandri Susanto memberikan klarifikasi terkait keterlibatan atau cawe-cawe dalam memenangkan istrinya Ratu Rachmatu Zakiyah di Pemilihan Bupati Serang.
MENTERI Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto membantah telah mengerahkan kepala desa untuk membantu memenangkan istrinya di Pilbup Serang.
Yandri membantah dirinya telah ikut campur dalam Pilbup Serang. Ia juga membantah dalil MK yang menyebut kehadirannya pada Raker Apdesi Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024.
Jangan sampai bahan baku untuk Makan Bergizi Gratis didatangkan dari luar negeri atau impor karena lahan pertanian Indonesia yang terkenal subur bisa menghasilkan produk-produk berkualitas.
Dalam kunjungan kerja pada Jumat (15/11) tersebut, Menteri Yandri didampingi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.
MENTERI Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto merespons soal kritik terhadap undangan haul berkop surat Kemendes
Dalam kegiatan itu, istri Yandri Susanto, Ratu Zakiyah, turut mendampingi. Ratu Zakiyah saat ini maju sebagai calon Bupati Serang pada Pilkada 2024.
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa menuturkan seharusnya pejabat di pemerintahan maupun di DPT agar lebih hati-hati dalam memposisikan diri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved