Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ada Dugaan Cawe-cawe di Pilkada Kabupaten Serang

Rahmatul Fajri
09/1/2025 20:43
Ada Dugaan Cawe-cawe di Pilkada Kabupaten Serang
ilustrasi.(MI)

MENTERI Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes) Yandri Susanto disebut dalam sengketa Pilkada Kabupaten Serang di Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/1). Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna sebagai pemohon mendalilkan keterlibatan Yandri dalam memenangkan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas pada Pilkada Kabupaten Serang.

Diketahui, Pilbup Serang diikuti dua pasangan calon, yakni Andika Hazrumy-Nanang Supriatna yang meraih 254.494 suara dan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas yang meraih 598.654 suara.

Andika-Nanang melalui Kuasa Hukumnya, Deni Ismail Pamungkas mendalilkan diduga terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilbup Kabupaten Serang. Deni menyoroti Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan istri Yandri Susanto.

"Terstruktur, Yandri Susanto suami dari Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan calon bupati Kabupaten Serang nomor urut 2 sebelum dan saat menjadi Menteri Desa aktif konsolidasi memenangkan istrinya dengan mengumpulkan kepala desa," ujar Deni.

Deni kemudian memperlihatkan surat undangan resmi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) yang dikemas sebagai acara haul keluarga. Acara tersebut mengundang kepala desa, sekretaris desa, kader posyandu, ketua RT, dan ketua RW se-Kabupaten Serang.

"Yandri Susanto saat menjadi Menteri Desa melakukan kegiatan kunjungan kerja kementerian ke beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Serang untuk mempengaruhi guna memenangkan istrinya," ujar Deni.

Deni juga menuding Yandri merencanakan pemenangan pasangan calon nomor urut 2 dengan melakukan kegiatan-kegiatan konsolidasi yang dihadiri oleh 277 kepala desa se-Kabupaten Serang. Adapun pelanggaran secara masif yang didalilkan adalah persoalan kepala desa yang hadir dalam konsolidasi pemenangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas yang dikemas dengan acara Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

Deni juga menuding Yandri saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua MPR mengumpulkan kepala desa dengan dalih Rakorcab Apdesi. Dalam acara tersebut, Yandri dalam sambutannya menyampaikan bahwa kepala desa yang hadir akan diberangkatkan umroh jika berhasil memenangkan pasangan calon nomor urut 2 dengan perolehan suara sebesar 75 persen di masing-masing wilayah. "Tindakan tersebut dapat mempengaruhi seluruh kepala desa yang hadir," ujar Deni.

Di samping itu, Deni menyebut adanya dugaan keterlibatan Kepolisian Resor yang ada di wilayah hukum Polda Banten. Kepolisian diduga melakukan pemanggilan dan intimidasi kepada kepala desa di Kabupaten Serang yang kemudian mengarahkan mereka untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.

Dalam petitumnya, kubu Andika-Nanang meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati Serang Tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024. Andika-Nanang juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas sebagai pemenang dan/atau calon terpilih pada Pilbup Kabupaten Serang tahun 2024.

Lalu, mereka meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan pasangan calon nomor urut 1 sebagai pemenang dan/atau calon terpilih dalam Pilbup Kabupaten Serang; dan memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan putusan ini. 

"Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," tandas Deni. (Faj/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya