Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyebut dugaan cawe-cawe Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang, Banten, seharusnya bisa diselesaikan di tahap Bawaslu.
Dede menilai adanya dugaan keterlibatan Yandri pada pemenangan Ratu-Najib di Pilbup Serang, maka Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus bergerak melakukan fungsinya. Ia menilai jangan sampai laporan baru terdengar saat proses sengketa di MK.
"Kalau menurut saya di situlah tugasnya Bawaslu, tugasnya DKPP. Jadi ketika ada permasalahan apapun juga, ya segera lakukanlah, katakanlah fungsi-fungsinya. Ketika dilaporkan, kemudian juga terjadi apa namanya, intinya tanpa pelaporan Bawaslu mungkin tidak akan sampai ke atas," kata Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2).
Dede mengungkapkan ketika Bawaslu dan DKPP melaksanakan tugasnya, maka tidak akan menimbulkan informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.
"Jadi semua itu pasti terjadi ketika Bawaslu-nya melaksanakan tugas dengan benar. Kalau Bawaslu-nya tidak melakukan tugas dengan benar, ya informasinya akan jadi simpang siur ya," katanya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan paslon nomor urut 2, yakni Ratu Rachmatu Zakiyah-Muhammad Najib Hamas. Dalam putusannya, MK melihat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara yang kemudian menguntungkan Ratu. Adapun, Ratu merupakan istri dari Yandri Susanto.
Yandri membantah dirinya telah ikut campur dalam Pilbup Serang. Ia membantah dalil MK yang menyebut kehadirannya pada Raker Apdesi Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024. Ia menyebut saat itu dirinya belum menjabat sebagai Mendes PDT dan tidak lagi menjadi Wakil Ketua MPR yang masa jabatannya berakhir 30 September 2024.
"Saya belum menjadi Menteri Desa, karena dilantiknya tanggal 21 Oktober 2024. Jadi tanggal 3 Oktober 2024 saya diundang, bukan pihak yang mengundang para kepala desa, saya diundang, ada bukti suratnya, dan itu juga disampaikan ke Mahkamah Konstitusi," kata Yandri di Jakarta, Rabu (26/1).
Yandri juga membantah dalil MK tentang acara haul dan hari santri di pondok pesantrennya. Ia mengatakan Bawaslu telah menyampaikan saat acara itu tidak ada dirinya menyampaikan pernyataan atau ajakan yang mengarah kepada kampanye. (Faj/P-2)
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved