Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyebut dugaan cawe-cawe Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang, Banten, seharusnya bisa diselesaikan di tahap Bawaslu.
Dede menilai adanya dugaan keterlibatan Yandri pada pemenangan Ratu-Najib di Pilbup Serang, maka Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus bergerak melakukan fungsinya. Ia menilai jangan sampai laporan baru terdengar saat proses sengketa di MK.
"Kalau menurut saya di situlah tugasnya Bawaslu, tugasnya DKPP. Jadi ketika ada permasalahan apapun juga, ya segera lakukanlah, katakanlah fungsi-fungsinya. Ketika dilaporkan, kemudian juga terjadi apa namanya, intinya tanpa pelaporan Bawaslu mungkin tidak akan sampai ke atas," kata Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2).
Dede mengungkapkan ketika Bawaslu dan DKPP melaksanakan tugasnya, maka tidak akan menimbulkan informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.
"Jadi semua itu pasti terjadi ketika Bawaslu-nya melaksanakan tugas dengan benar. Kalau Bawaslu-nya tidak melakukan tugas dengan benar, ya informasinya akan jadi simpang siur ya," katanya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan paslon nomor urut 2, yakni Ratu Rachmatu Zakiyah-Muhammad Najib Hamas. Dalam putusannya, MK melihat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara yang kemudian menguntungkan Ratu. Adapun, Ratu merupakan istri dari Yandri Susanto.
Yandri membantah dirinya telah ikut campur dalam Pilbup Serang. Ia membantah dalil MK yang menyebut kehadirannya pada Raker Apdesi Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024. Ia menyebut saat itu dirinya belum menjabat sebagai Mendes PDT dan tidak lagi menjadi Wakil Ketua MPR yang masa jabatannya berakhir 30 September 2024.
"Saya belum menjadi Menteri Desa, karena dilantiknya tanggal 21 Oktober 2024. Jadi tanggal 3 Oktober 2024 saya diundang, bukan pihak yang mengundang para kepala desa, saya diundang, ada bukti suratnya, dan itu juga disampaikan ke Mahkamah Konstitusi," kata Yandri di Jakarta, Rabu (26/1).
Yandri juga membantah dalil MK tentang acara haul dan hari santri di pondok pesantrennya. Ia mengatakan Bawaslu telah menyampaikan saat acara itu tidak ada dirinya menyampaikan pernyataan atau ajakan yang mengarah kepada kampanye. (Faj/P-2)
Kebijakan penghapusan tunggakan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang nonaktif dan terbukti tidak mampu berpotensi rumit bahkan membebani rakyat miskin.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved