Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyebut dugaan cawe-cawe Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang, Banten, seharusnya bisa diselesaikan di tahap Bawaslu.
Dede menilai adanya dugaan keterlibatan Yandri pada pemenangan Ratu-Najib di Pilbup Serang, maka Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus bergerak melakukan fungsinya. Ia menilai jangan sampai laporan baru terdengar saat proses sengketa di MK.
"Kalau menurut saya di situlah tugasnya Bawaslu, tugasnya DKPP. Jadi ketika ada permasalahan apapun juga, ya segera lakukanlah, katakanlah fungsi-fungsinya. Ketika dilaporkan, kemudian juga terjadi apa namanya, intinya tanpa pelaporan Bawaslu mungkin tidak akan sampai ke atas," kata Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2).
Dede mengungkapkan ketika Bawaslu dan DKPP melaksanakan tugasnya, maka tidak akan menimbulkan informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.
"Jadi semua itu pasti terjadi ketika Bawaslu-nya melaksanakan tugas dengan benar. Kalau Bawaslu-nya tidak melakukan tugas dengan benar, ya informasinya akan jadi simpang siur ya," katanya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan paslon nomor urut 2, yakni Ratu Rachmatu Zakiyah-Muhammad Najib Hamas. Dalam putusannya, MK melihat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara yang kemudian menguntungkan Ratu. Adapun, Ratu merupakan istri dari Yandri Susanto.
Yandri membantah dirinya telah ikut campur dalam Pilbup Serang. Ia membantah dalil MK yang menyebut kehadirannya pada Raker Apdesi Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024. Ia menyebut saat itu dirinya belum menjabat sebagai Mendes PDT dan tidak lagi menjadi Wakil Ketua MPR yang masa jabatannya berakhir 30 September 2024.
"Saya belum menjadi Menteri Desa, karena dilantiknya tanggal 21 Oktober 2024. Jadi tanggal 3 Oktober 2024 saya diundang, bukan pihak yang mengundang para kepala desa, saya diundang, ada bukti suratnya, dan itu juga disampaikan ke Mahkamah Konstitusi," kata Yandri di Jakarta, Rabu (26/1).
Yandri juga membantah dalil MK tentang acara haul dan hari santri di pondok pesantrennya. Ia mengatakan Bawaslu telah menyampaikan saat acara itu tidak ada dirinya menyampaikan pernyataan atau ajakan yang mengarah kepada kampanye. (Faj/P-2)
Pemerintah resmi menetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Ketua Komisi VIII DPR dan Menteri Agama imbau masyarakat jaga toleransimeski ada perbedaan lebaran
WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi kesiapan petugas dalam arus mudik Lebaran 2026. Ia pun menyebut koordinasi antar-instansi sudah berjalan sangat baik.
Kementerian Agama mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi ratusan ribu guru madrasah dan guru agama di seluruh Indonesia sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Komisi III DPR berencana memanggil Polri dan Kontras terkait kasu penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus
Komisi III DPR gelar rapat khusus terkait penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. DPR desak Polri usut tuntas aktor intelektual serangan tersebut!
Habiburokhman ingatkan bahaya foto AI terduga pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus (KontraS). Polisi diminta segera klarifikasi agar tak salah sasaran
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved