Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membuat laporan resmi atas permintaannya agar Lembaga Antirasuah memeriksa keluarga Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi). Tanpa aduan, KPK tidak bisa bertindak.
“Pak HK akan melaporkan Pak Jokowi. Kita tunggu saja. Kita tunggu itu pelaporannya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip pada Rabu (26/2).
Asep mengatakan KPK bisa saja menjemput bola dengan memeriksa Hasto. Namun, sikap itu harus berdasarkan prosedur yang berlaku karena aduan dibuat secara lisan usai Hasto ditahan.
“Apakah akan jemput bola? Ya silahkan. Kalau misalkan kita jemput bola dan nanti disana juga tidak siap, karena laporan itu tidak hanya laporan dalam berbentuk lisan saja. Harus dilengkapi dengan dokumen-dokumennya,” ucap Asep.
Asep mengatakan aduan juga tidak bisa ditindaklanjuti hanya dari omongan Hasto. Sekjen PDIP itu diharap memberikan data tambahan aatas permintaannya agar KPK memeriksa keluarga Jokowi
“Kalau misalkan melaporkan ada tindak-tindak korupsi misalkan pembangunan apa tidak hanya berbentuk laporan lisan saja. Tapi dokumen proyeknya dan lain-lain. Jadi harus dilengkapi seperti itu. Jadi kita tunggu,” ujar Asep.
KPK mempersilakan Hasto membuat laporan resmi. Semua aduan dipastikan ditindaklanjuti, berdasarkan aturan yang berlaku.
“Nanti akan dianalisis sama tim di PLPM apa yang kekurangannya seperti itu. Nanti minta dilengkapi lagi buktinya,” kata Asep.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto berharap penahanannya menjadi momentum penguatan pemberantasan korupsi. Proses hukum diminta tidak pandang bulu, termasuk kepada keluarga Jokowi.
“Semoga ini menjadi momentum bagi komisi pemberantasan korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” tegas Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2025.
Hasto menilai penahanannya merupakan bentuk perjuangan kepada negeri. Dia merasa tidak menyesal dengan kelakuannya.
“Saya tidak pernah menyesal dan saya terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala,” ucap Hasto. (P-4)
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
TOKOH suku Dayak, Panglima Jilah, mempertanyakan nasib pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pernah dijanjikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved