Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah yang tidak dapat menghadiri retret di Magelang, Jawa Tengah, untuk mengirimkan wakilnya sebagai pengganti.
"Panitia meminta agar kepala daerah yang bersangkutan mengirimkan wakilnya untuk mengikuti rangkaian acara di Magelang ini seperti halnya mereka yang sakit atau ada kegiatan keluarga," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto seperti dikutip Antara, Jumat (21/2) malam WIB.
Bila kepala daerah ataupun wakilnya tidak dapat hadir, kata dia, sekretaris daerahnya diminta hadir untuk menjalani pembekalan.
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa kepala daerah yang tidak dapat hadir dalam pembekalan di Akmil selama 21 sampai dengan 28 Februari 2025 tetap diminta mengikuti gelombang berikutnya.
"Kepala daerahnya akan tetap kami minta untuk mengikuti rangkaian berikutnya. Kapan? Menunggu putusan MK (Mahkamah Konstitusi)," ujarnya.
Sementara itu, Bima, dalam konpers yang dilaksanakan di depan Gerbang Akademi Militer, Magelang, Jateng, menjelaskan bahwa Kemendagri akan terus menghubungi kepala daerah yang belum tiba dalam acara pembekalan tersebut.
“Akan terus menghubungi 47 kepala daerah yang belum hadir ini dengan meminta kejelasan apakah akan datang terlambat atau harus digantikan oleh wakil," ujarnya.
Bima menjelaskan bahwa Kemendagri akan menunggu hingga Jumat malam ini, kemudian memutuskan keikutsertaan 47 kepala daerah yang dinilai belum hadir berdasarkan data terakhir yang dimilikinya.
"Malam ini semua akan diputuskan. Mana yang kami minta mengirimkan wakil, mana yang masih bisa ditunggu," katanya.
Sebanyak 456 dari 503 kepala daerah telah tiba di Akmil untuk menjalani pembekalan tersebut. Lima orang izin karena sakit dan satu orang izin karena ada acara keluarga, sedangkan 47 orang belum memberikan kabar.
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengeluarkan instruksi agar kepala daerah dari PDIP yang baru saja dilantik untuk menunda keikutsertaan mereka dalam Retret di Magelang. Instruksi tersebut tertuang dalam surat DPP PDIP Nomor 7294/IN/DPP/II 2025 yang ditandatangani oleh Megawati Soekarnoputri pada 20 Februari 2025. (Ant/P-4)
Megawati Soekarnoputri menerima gelar doktor kehormatan (Honoris Causa) dari Princess Nourah Bint Abdulrahman University (PNU) di Riyadh, Arab Saudi, Senin (9/2) waktu setempat.
Profil Megawati Soekarnoputri, Presiden RI ke-5 dan presiden perempuan pertama Indonesia, menelusuri perjalanan politik, kebijakan, dan warisan kepemimpinannya.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri meluruskan pemahaman mengenai sistem politik Indonesia. Ia menguraikan sistem presidensial yang dianut Indonesia.
DI balik dinamika politik nasional, hubungan personal antara Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Presiden Prabowo Subianto tetap hangat.
KETUA Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa partainya tidak mengambil posisi sebagai oposisi terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Api Perjuangan Megawati harus menjadi motor penggerak penyelesaian isu-isu strategis di Jawa Barat.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri meluruskan pemahaman mengenai sistem politik Indonesia. Ia menguraikan sistem presidensial yang dianut Indonesia.
KETUA Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa partainya tidak mengambil posisi sebagai oposisi terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
Partai politik yang melenggang ke Senayan harus memiliki keterwakilan yang utuh di setiap pos kerja DPR.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved