Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
INDEKS Rule of Law 2024 yang dirilis World Justice Project menunjukkan Indonesia berada di peringkat 68. Indonesia mengalami penurunan skor sebesar 0,53 poin dari ranking tahun lalu di urutan 66. Koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah dan DPR untuk menguatkan lembaga pengawas independen lembaga penegak hukum.
Dalam rilis bersama yang dikeluarkan PBHI, Imparsial, Elsam, HRWG, Walhi, Centra Initiative, Koalisi Perempuan Indonesia, Setara Institute, dan BEM SI Kerakyatan, koalisi masyarakat sipil menilai penambahan kewenangan terhadap aparat penegak hukum lewat revisi sejumlah undang-undang adalah salah kaprah.
Sebab, dengan kewenangan yang ada saat ini, aparat penegak hukum justru acapkali menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan tindak pidana korupsi, kekerasan, dan penyimpangan. Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menyinggung dugaan korupsi yang dilakukan mantan pejabat MA, Zarof Ricar, serta jajaran hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus suap pengurusan vonis bebas Ronald Tannur.
Institusi Polri juga dinodai dengan kasus pemerasan yang menyasar sejumlah warga negara Malaysia saat gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo Kemayoran beberapa waktu lalu. Adapun TNI, meski bukan aparat penegak hukum, tapi anggotanya juga tersandung kasus korupsi, misalnya yang dilakukan mantan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi.
"Alih-alih melakukan pembenahan dengan memperkuat pengawasan, lembaga-lembaga tersebut di atas justru terlihat tengah berlomba-lomba untuk menambah kewenangannya," kata Ardi, Sabtu (8/2).
Penambahan kewenangan tersebut tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Polri, revisi Undang-Undang Kejaksaan, maupun revisi Undang-Undang TNI. Ardi mengatakan, pihaknya mengkritik penambahan kewenangan polisi untuk melakukan pemblokiran terhadap konten digital. Sebab, tugas itu sudah diberikan oleh Kementerian Informasi dan Digital.
Sementara itu, berdasarkan draf RUU Kejaksaan, koalisi masyarakat sipil menyoroti upaya memperkuat imunitas jaksa yang dijustifikasi undang-undang dengan dalih perlindungan kepada jaksa. Adapun draf RUU TNI berupaya memperluas kewenangan TNI, khususnya Angkatan Darat, menjadi lembaga penegak hukum.
"Hal ini tidak hanya bertentangan dengan Konstitusi dan raison d’etre TNI, tetapi dapat merusak sistem penegakan hukum di Indonesia," jelas Ardi.
Alih-alih memperluas kewenangan aparat penegak hukum dan militer, koalisi meminta pemerintah dan DPR untuk memperkuat semaksimal mungkin lembaga-lembag pengawas yang telah tersedia, seperti Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, KPK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan.
Tujuannya, agar lembaga eksternal yang independen itu dapat mengawasi, memproses, dan melakukan penindakan dengan maksimal terhadap aparat penegak hukum yang menyalahi kode etik atau melakukan pelanggaran.
"Perlu dipastikan bahwa lembaga pengawas external ini dapat bekerja secara efektif yang dilengkapi dengan kewenangan yang memadai dan sumber daya yang cukup," pungkas Ardi. (Tri/J-2)
Koalisi Sipil khawatir perluasan kekuasaan aparat penegak hukum dalam UU baru ini tidak dibarengi dengan pengawasan yudisial yang memadai, sehingga berisiko menggerus prinsip negara hukum.
Wajah hukum pidana baru ini dinilai masih mempertahankan pasal-pasal anti-demokrasi yang berisiko menggerus prinsip negara hukum
Koalisi untuk Kodifikasi UU Pemilu menilai wacana tersebut bukan hanya tidak relevan dengan situasi mendesak yang dihadapi warga.
Citra kepolisian sangat dipengaruhi oleh bagaimana aparat menangani demonstrasi.
KOALISI masyarakat sipil merespons pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menuduh koalisi masyarakat sipil pemalas dan tidak menyimak pembahasan
Arif mengatakan penyusunan RKUHAP oleh pemerintah dan DPR mengulang preseden buruk penyusunan legislasi ugal-ugalan sebelumnya seperti RUU KPK, Omnibus Law Cipta Kerja.
Menurut Yusril, ketiadaan payung hukum yang komprehensif membuat negara belum optimal dalam merespons ancaman disinformasi secara sistemik.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Kesadaran hukum masyarakat memiliki dua dimensi utama, yakni afektif dan kognitif. Pada dimensi afektif, kepatuhan hukum lahir dari keyakinan bahwa hukum mengandung nilai kebenaran.
Yusril berpandangan pilkada tidak langsung melalui DPRD justru selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat, sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta pihak kepolisian segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap dalang di balik aksi intimidasi tersebut.
Pemilu tidak semata-mata soal menang atau kalahnya partai politik, melainkan juga menentukan sistem kehidupan berbangsa, termasuk arah kebijakan ekonomi nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved