Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai isu kriminalisasi terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah pudar dari praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, Lembaga Antirasuah sudah memaparkan keterlibatan Hasto dengan rinci.
“Publik mampu mencerna dengan baik, mampu memahami dengan baik, bahwa memang apa yang dilakukan oleh KPK memang merupakan bukti penegakkan hukum, bukan politisasi apalagi aroma kriminalisasi,” kata Yudi kepada Metrotvnews.com, hari ini.
Yudi menilai KPK berhasil menutup ruang berkelit Hasto melalui jawaban praperadilan, kemarin. Sebab, keterlibatan politikus PDIP di kasus suap proses PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan, terang benderang dibuka.
“Oleh karena itulah maka biro hukum saya pikir sudah secara cerdas mampu untuk menguraikan fakta-fakta perbuatan beserta bukti-bukti yang dimiliki oleh KPK,” ujar Yudi.
Yudi meyakini KPK akan memenangkan praperadilan. Kasus Hasto diharap segera dibawa ke persidangan untuk pembuktian lebih jauh.
“Namun, yang jelas bahwa semua sudah dibuka oleh KPK, dan kita harap, kasus ini sesungguhnya, dan sebenarnya untuk mengungkapnya ada di pengadilan sidang perkara pokok,” ucap Yudi.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.
“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.
Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini. (Can/P-2)
TIM Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyesalkan keputusan hakim yang menggugurkan praperadilan
Kuasa hukum Hasto langsung mendatangi dan menyatakan protes kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tessa mengatakan, Tim Biro Hukum KPK menyusun ulang berkas praperadilan, meski, sebelumnya sudah dikerjakan. Lembaga Antirasuah membantah sengaja mengulur waktu.
SEKRETARIS Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan dua gugatan praperadilan terkait penyidikan dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI
ewas KPK mempersilakan penyidik menyelesaikan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sampai ke tahap persidangan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menentukan jadwal pemanggila Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dia akan diperiksa, Kamis, 20 Februari 2025.
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved