Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

KPK Pastikan Hadir Sidang Praperadilan Hasto Besok

Candra Yuri Nuralam
04/2/2025 19:42
KPK Pastikan Hadir Sidang Praperadilan Hasto Besok
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menghadiri sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, besok,  Rabu (5/2). Gugatan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Biro hukum sudah mempersiapkan diri, insyaallah akan hadir di sidang praperadilan saudara HK (Hasto Kristiyanto),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakartga Selatan, Selasa (4/2).

Tessa meyakini pihaknya akan memenangkan gugatan itu. Alat bukti bakal dipaparkan dalam persidangan, nanti.

“Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur, dan sudah berdasarkan aturan hukum, termasuk minimal dua alat bukti sebagai buktu permulaan yang cukup,” ucap Tessa.

Majelis tunggal persidangan itu diharap bijak memberikan pertimbangan. Putusan diharap diberikan bukan karena adanya intervensi pihak tertentu.

“Kita berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan dengan objektif sehingga Hakim juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun,” ujar Tessa.

Sebelumnya, Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK. Dia terseret kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.

Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu yakni pada 21 Januari 2025. Agenda pertama yakni pemanggilan para pihak terkait. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya