Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menghadiri sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, besok, Rabu (5/2). Gugatan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Biro hukum sudah mempersiapkan diri, insyaallah akan hadir di sidang praperadilan saudara HK (Hasto Kristiyanto),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakartga Selatan, Selasa (4/2).
Tessa meyakini pihaknya akan memenangkan gugatan itu. Alat bukti bakal dipaparkan dalam persidangan, nanti.
“Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur, dan sudah berdasarkan aturan hukum, termasuk minimal dua alat bukti sebagai buktu permulaan yang cukup,” ucap Tessa.
Majelis tunggal persidangan itu diharap bijak memberikan pertimbangan. Putusan diharap diberikan bukan karena adanya intervensi pihak tertentu.
“Kita berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan dengan objektif sehingga Hakim juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun,” ujar Tessa.
Sebelumnya, Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK. Dia terseret kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.
Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu yakni pada 21 Januari 2025. Agenda pertama yakni pemanggilan para pihak terkait. (P-5)
TIM Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyesalkan keputusan hakim yang menggugurkan praperadilan
Kuasa hukum Hasto langsung mendatangi dan menyatakan protes kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tessa mengatakan, Tim Biro Hukum KPK menyusun ulang berkas praperadilan, meski, sebelumnya sudah dikerjakan. Lembaga Antirasuah membantah sengaja mengulur waktu.
SEKRETARIS Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan dua gugatan praperadilan terkait penyidikan dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI
ewas KPK mempersilakan penyidik menyelesaikan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sampai ke tahap persidangan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menentukan jadwal pemanggila Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dia akan diperiksa, Kamis, 20 Februari 2025.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Politisi PDIP Guntur Romli mengaku tidak kaget dengan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto.
KPK memilih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan sikap atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hasto mengeklaim uang suap terkait kasus ini tidak berkaitan dengan dirinya. Dia meyakini anak buahnya mencatut namanya untuk terseret kasus ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved