Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PIHAK Singapura memberikan waktu 45 hari kepada Indonesia untuk menyerahkan berkas terkait proses ekstradisi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos. Jika tidak terpenuhi, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu tidak langsung dilepas.
“Berdasarkan perjanjian itu ada kemungkinan bisa ada perpanjangannya gitu,” kata Dirjen AHU Kementerian Hukum Widodo di Jakarta yang dikutip pada Kamis, 30 Januari 2025.
Widodo mengatakan, perpanjangan waktu tercatat dalam perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Tenggat tambahan yang diberikan nantinya akan digunakan untuk menyelesaikan berkas.
“Ya enggak (mengulang dari awal). Kita hanya melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan,” ujar Widodo.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.
Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.
Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.
Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/I-2)
Budi mengatakan bahwa KPK mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus berkolaborasi dengan Pemerintah Singapura, dan menyampaikan progres terkait Paulus Tannos.
Saksi kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el Andi Narogong menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Rabu (19/3), dan tidak memberikan komentar apa pun setelah diperiksa.
Andi merupakan mantan narapidana dalam kasus ini. Tessa belum bisa memerinci informasi yang mau diulik penyidik dalam kasus ini.
Nama Ganjar dan Agun pernah disebut dalam persidangan kasus ini. Keduanya disebut menerima aliran dana saat masih menjabat sebagai anggota DPR.
Setyo mengatakan, ada juga sertifikat legalisasi untuk memulangkan Tannos. Lalu, ada juga identitas dia sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Kerja sama ini akan mendorong peningkatan permintaan terhadap teknologi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dan sistem penyimpanan energi baterai (battery energy storage system/BESS).
Setyo mengatakan KPK melalui Pemerintah Indonesia sudah mengikuti semua permintaan Singapura untuk pemulangan Tannos. Bahkan, dokumen yang kurang pun buru-buru dipenuhi.
PEMERINTAH Indonesia sepakat untuk melakukan ekspor listrik berbasis energi baru dan terbarukan (EBT) ke Singapura, sebagai bagian dari tiga kerja sama investasi hijau antara kedua negara.
Sejalan dengan penjelasan Kementerian Kesehatan yang menyebutkan vaksinasi booster covid-19 tetap direkomendasikan.
Kerja sama investasi antara Indonesia dan Singapura diperkuat di berbagai sektor strategis seperti infrastruktur, jasa industri, transisi energi, kesehatan, dan fasilitasi investasi.
Pemulangan Tannos juga dinilai penting bagi Singapura untuk membuktikan perjanjian dengan Indonesia berjalan dengan baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved