Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jika Gagal Diekstradisi, Paulus Tannos tak Langsung Dilepas

Candra Yuri Nuralam
30/1/2025 08:13
Jika Gagal Diekstradisi, Paulus Tannos tak Langsung Dilepas
ilustrasi.(MI)

PIHAK Singapura memberikan waktu 45 hari kepada Indonesia untuk menyerahkan berkas terkait proses ekstradisi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos. Jika tidak terpenuhi, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu tidak langsung dilepas.

“Berdasarkan perjanjian itu ada kemungkinan bisa ada perpanjangannya gitu,” kata Dirjen AHU Kementerian Hukum Widodo di Jakarta yang dikutip pada Kamis, 30 Januari 2025.

Widodo mengatakan, perpanjangan waktu tercatat dalam perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Tenggat tambahan yang diberikan nantinya akan digunakan untuk menyelesaikan berkas.

“Ya enggak (mengulang dari awal). Kita hanya melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan,” ujar Widodo.

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya