Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ANALIS Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensa) menyoroti keputusan Presiden Prabowo Subianto yang akan mengkaji ulang proyek strategis nasional (PSN) era Joko Widodo.
Menurut Hensa, keputusan Prabowo untuk mengkaji ulang PSN era Jokowi bukan sebagai upaya sang presiden menjauhi Jokowi.
“Ini bukan tentang apakah Prabowo ingin menjauhi Jokowi, ataukah ini adalah eranya Pak Jokowi ditinggalkan oleh Pak Prabowo. Bukan begitu,” kata Hensa kepada wartawan.
Ia melihat, setiap presiden yang berkuasa pasti memiliki program-program yang diprioritaskan.
Program-program tersebut juga, kata Hensa, pasti akan menyesuaikan dengan perkembangan yang ada, seperti finansial dan kebutuhan negara.
“Saya yakin setiap program pemerintah selalu ada masanya. Jadi pada saat masa Presiden Jokowi, ya PSN-nya harus seperti itu. Harus seperti yang sudah ditetapkan,” kata Hensa.
“Tapi kan perkembangannya tentunya berbeda dengan era Pak Prabowo. Bisa macam-macam pertimbangannya. Bisa tentang finansial, bisa tentang keadilan, bisa tentang kebutuhan, jadi memang disesuaikan dengan kebutuhan negara. Dan evaluasi itu harus kita apresiasi,” lanjutnya.
Hensa berharap, Prabowo dapat menetapkan program-program yang terbaik untuk membangun Indonesia ke depannya.
Ia pun melihat, evaluasi ini tak serta merta menandakan bahwa komunikasi antara keduanya memburuk.
“Bisa saja PSN yang sudah ditetapkan oleh Pak Jokowi diteruskan, atau mungkin ditunda. Ini memang tergantung dari situasi negara,” ujar Hensa.
“Saya yakin walaupun nanti keputusannya ditunda, itu bukan berarti komunikasi antara Presiden ke-7 dan ke-8 ini memburuk, menurut saya tetap baik,” lanjutnya.
Hensa pun meyakini bahwa Jokowi tidak akan kecewa jika Prabowo mengevaluasi PSN-PSN yang ia canangkan.
Menurutnya, Jokowi sebagai mantan presiden pun akan memaklumi keputusan Prabowo demi kemaslahatan bangsa,
“Saya yakin Pak Jokowi juga tidak akan marah dan kecewa bila ada keputusan-keputusan menunda PSN bila nanti Pak Prabowo menginstruksikan demikian atau memutuskan demikian,” pungkas Hensa. (Z-1)
Thomas Djiwandono, keponakan Presiden Prabowo Subianto, kini diusulkan menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia. Simak profil dan hubungan keluarga mereka.
Perhatian Presiden terhadap dunia pendidikan menjadi suntikan semangat bagi dirinya dan rekan-rekan sesama mahasiswa.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan mendukung wacana Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono jadi Deputi Gubernur Bank Indonesia. Thomas keponakan Prabowo Subianto
PRESIDEN Prabowo Subianto memulai rangkaian lawatan luar negeri ke Inggris dan Swis dengan agenda penguatan kerja sama ekonomi, pendidikan, serta komitmen konservasi lingkungan
PRESIDEN Republik Indonesia Prabowo Subianto bertolak menuju Inggris dan Swiss, Minggu (18/1) untuk menghadiri sejumlah pertemuan strategis di antaranya World Economic Foru
Mendiktisaintek Brian Yuliarto mengungkap arahan Presiden Prabowo agar perguruan tinggi memperkuat riset dan inovasi berbasis sains.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
POLEMIK ijazah Jokowi yang terus berlarut dinilai tidak lagi menyentuh kepentingan publik dan cenderung bergeser menjadi isu politik yang diproduksi berulang.
Lima menteri turut tergugat, yakni Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ATR/BPN, Menteri ESDM, dan Menteri Investasi dan Hilirisasi.
Profil lengkap Jenderal Gatot Nurmantyo. Simak rekam jejak karier Panglima TNI ke-16, pemikiran Proxy War, hingga peran di gerakan KAMI.
Relawan Jokowi mengklaim Presiden Jokowi telah memaafkan Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis. Polisi diminta mempertimbangkan pencabutan status tersangka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved